Ulu Siau, NAWACITApost.com – Menjawab kebutuhan daerah terkait pembentukan Produk Hukum Daerah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Sulawesi Utara (Kemenkumham Sulut) melalui tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan harmonisasi on the spot di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Senin (22/05).
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja.
-
Berlangsung di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tentang Analisis Standar Belanja.
Dari pihak pemrakarsa hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Rolly Korengkeng bersama jajaran, serta Kepala Bagian Hukum Misje D. Tamaka bersama jajaran.
Terkait substansi rancangan sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. Yang perlu diperhatikan terkait teknik penyusunan dan penormaan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Rancangan hasil rapat harmonisasi harus diupload di aplikasi Harmonisasi Jo, yang akan ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi yang akan dikeluarkan oleh Kantor Wilayah sebagai legitimasi Rancangan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, dan putusan pengadilan.