Manado, NAWACITApost.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkumham Sulut) Ronald Lumbuun pimpin langsung pemeriksaan substantif permohonan Kewarganegaraan terhadap seorang pemohon bertempat diruang rapat Kepala Kantor Wilayah pada Senin, (22/05).
Kakanwil, Ronald Lumbuun menyampaikan bahwa ada dua tahapan pemeriksaan, yaitu pertama pemeriksaan administratif yang harus dilakukan diverifikasi dan kedua pemeriksaan substantif melalui wawancara. Kegiatan wawancara langsung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.
-
Turut hadir tim evaluasi terpadu pewarganegaraan ialah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rudy H. Pakpahan, Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang, Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Hendrik Siahaya, perwakilan dari Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut. Selanjutnya berdasarkan hasil wawancara tersebut, berkas akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk diproses lebih lanjut.