Kamis, 4 Juni 2026

Dorong Strategi Nasional dalam Anggota FATF, Kakanwil Kemenkumham Jabar Sosialisasikan Benefecial Ownership Badan Usaha

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 22 Mei 2023 | 22:41 WIB

Karawang, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) mendorong Strategi Nasional yang disampaikan Presiden RI untuk Keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF) melalui Sosialisasi Layanan AHU Kewajiban Pelaporan Pemilik Manfaat (Benefecial Ownership / BO) Badan Usaha (Senin, 22 Mei 2023).

Bertempat di Mercure Hotel – Karawang, Kemenkumham Jabar melalui Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU) acara dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Andi T. Langi, Kepala Bidang Layanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna dan Kepala Subbidang AHU Agung Adi Putro.

Kegiatan juga dihadiri narasumber dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Ibreina Saulisa Agitha Pandia, Koordinator Kelompok Substansi Bidang Pengawasan Kepatuhan Profesi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Listawati, dan Analis Transaksi Keuangan Bidang Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Bardixcon Tamba sekaligus stakeholders dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Ikatan Notaris Indonesia wilayah Cipurwabesuka, Forum Pimpinan Daerah (Forminda), Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian di Wilayah Karawang,  serta para pelaku usaha Korporasi.

-


Dibuka dengan laporan kegiatan yang disampaikan Andi T. Langi, agenda dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan Bupati Kabupaten Karawang yang dalam kesempatan ini diwakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Eka Sanatha disusul dengan sambutan yang disampaikan oleh Kakanwil Andika.

Sosialisasi Layanan AHU Kewajiban Pelaporan Pemilik Manfaat (Benefecial Ownership / BO) Badan Usaha bertujuan meningkatkan pemahaman dan membangun kesadaran para pelaku usaha dan notaris terkait kewajiban dan pentingnya penyampaian informasi pemilik manfaat dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Semoga sosialisasi hari ini dapat membangkitkan kesadaran para pelaku badan usaha untuk tidak hanya memperhatikan kemudahan berusaha, namun juga kewajiban yang melekat dalam kegiatan berusaha, salah satunya kewajiban pelaporan data pemilik manfaat. Saya mohon bantuan notaris untuk ikut serta menyampaikan kepada pelaku usaha terkait kewajiban-kewajiban pelaporannya secara komprehensif kepada para instansi terkait, kepada Kementerian Hukum dan HAM seperti apa, kepada DPMPTSP," terang Eka Sanatha.

Melihat begitu besar begitu banyak penerima manfaat di Kabupaten Karawang Ini yang ketika pemerintah tidak melakukan upaya-upaya pengendalian dikhawatirkan muncul dampak-dampak negatif yakni kejahatan atau tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme itu bisa terjadi di area-area korporasi. Sehingga melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini, Kemenkumham Jabar bersama Pemerintah Kabupaten Karawang beserta stakeholders terkait dapat menekan upaya-upaya ancaman tersebut," jelas Kakanwil Andika dalam sambutannya.

Kegiatan berlanjut dengan focus group discussion bersama narasumber di moderatori oleh Kabidyankum Ahmad Kapi Sutisna secara virtual melalui teleconference.

-


Pemilik manfaat (Beneficial Ownership) adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau menghentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.

Jenis korporasi yang wajib melaporkan pemilik manfaat adalah perseroan terbatas, cv, firma, korporasi, yayasan, dan perkumpulan.

Pengawasan Pelaksanaan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Korporasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (Pasal 3 jo. pasal 1 ayat (7)-(8) Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi).

Pelaporan Data Pemilik Manfaat dilakukan pada saat pendirian, pendaftaran, dan pengesahan Korporasi oleh Notaris mitra Korporasi pada modul terkait (Sistem Administrasi Badan Usaha/Sistem Administrasi Badan Hukum) di laman aplikasi AHU online (ahu.go.id).

Hasil nasional risk assessment dan sectoral risk assessment menyatakan tindak pidana paling tinggi yang menyebabkan pencucian uang adalah korupsi. Rekomendasi 24 dan 25 FATF menghimbau untuk pelaporan pemilik manfaat bagi korporasi dan legal arrangement. Negara harus menghimbau dan mewajibkan pelaporan BO, Negara memiliki dan mampu menyajikan data BO, data BO harus akurat dan up-to-date.

Kewajiban Penetapan Pemilik Manfaat Dari Korporasi. Setiap Korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi. Kewajiban Korporasi untuk menetapkan SELURUH pemilik manfaat dari korporasi.

Korporasi wajib menetapkan paling sedikit 1 (satu) Pemilik Manfaat dari Korporasi yang bersangkutan.Ketentuan ini bukan pengecualian dari Pasal 3 ayat (1) PerPres Nomor 13 Tahun 2018, namun ketentuan ini merupakan penegasan yang memuat makna bahwa korporasi wajib melakukan upaya-upaya dalam rangka identifikasi dan verifikasi dalam rangka mengetahui informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Korporasi yang belum menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi pada saat pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan Korporasi wajib menetapkan dan menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Korporasi Mendapat Izin Usaha atau tanda terdaftar instansi/lembaga berwenang, (Pasal 4 jo. pasal 5 Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi).

-


Ditjen AHU membuka informasi pelaporan data pemilik manfaat melalui laman bo.ahu.go.id. Dapat diakses daftar korporasi yang belum dan sudah melakukan pelaporan pemilik manfaat. Selanjutnya, masyarakat juga dapat melacak pemilik manfaat korporasi melalui fitur layanan penelusuran pada laman ahu.go.id.

Pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah sanksi yang diberikan kepada korporasi yang belum pernah melakukan pelaporan pemilik manfaat sama sekali sejak tahun 2018.

Sebelum notaris membuat akta perubahan anggaran dasar korporasi menjadi penting untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah status korporasi terblokir atau tidak agar tidak menyebabkan jangka waktu unggah akta lewat waktu. Apabila status korporasi di blokir, maka perlu mengurus pembukaan blokir terlebih dahulu sebelum melakukan perubahan anggaran dasar.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini