Minggu, 19 Juli 2026

Satpol PP Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Dibidang Cukai, Gempur Rokok Ilegal

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Sabtu, 20 Mei 2023 | 23:34 WIB

Blitar, NAWACITApost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi Peraturan perundang-undangan dibidang cukai, bertempat lapangan Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Sabtu (21/05/2023).


Acara dimulai pukul 20.00 WIB, dilapangan sepak bola Desa Sidodadi dihadiri oleh Forkopimcam, Satpol PP serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Blitar.


-

Sosialisasi ini di kemas dalam bentuk pagelaran seni jaranan yang sukses mengundang ratusan masyarakat untuk menonton, maupun pedagang pasar malam berjejer dipinggir lapangan.


Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Wahyudi, berada di tengah masyarakat untuk mengajak bersama-sama untuk tidak membeli rokok ilegal. Menjelaskan rokok ilegal/rokok polos ini tidak memberikan pemasukan ke negara dalam bentuk cukai.


Dan biasanya rokok ilegal/rokok polos bisa diketahui dari tidak adanya atau tanpa pita cukai yang dilekatkan di pinggir kemasan rokok.


-

“Dengan menggandeng para seniman kita rasa sosialisasi kita bisa lebih berhasil daripada kita menggelar sosialisasi di dalam ruangan. Seperti hari ini banyak pengisap rokok berkumpul menjadi sasaran yang tepat untuk kita ajak bersama menghindari membeli rokok ilegal,” ungkap Wahyudi.


Wahyudi menegaskan, bila masyarakat menemukan penjual yang memperjual belikan rokok ilegal,meminta masyarakat tidak segan-segan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH ). Pelaporan adanya peredaran rokok ilegal ini bisa juga melalui Trantib desa maupun dikecamatan, atau bisa langsung mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Blitar.


“Setelah ada laporan akan kita lakukan penegakan bersama. Ini kita lakukan supaya tidak ada lagi rokok ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.


Terakhir Wahyudi berharap, setelah kegiatan sosialisasi perundangan- undangan Cukai ini banyak masyarakat mengetahui bahwa rokok ilegal dan muncul gerakan gempur rokok ilegal di tengah masyarakat.


“Semoga masyarakat bisa ikut serta menggempur rokok ilegal/rokok polos yang belakangan ini masih banyak yang diproduksi,” harapnya.


Setelah sosialisasi dari Satpol PP lantas dilanjutkan dengan Kesenian Jaranan semalam suntuk. Digelarnya kesenian jaranan inipun dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang terbukti memberikan manfaat pada masyarakat. Sedang DBHCHT ini terkumpul cukai penjualan rokok resmi yang telah berizin bea cukai. (Adv/fm)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini