Kamis, 4 Juni 2026

DPRD Surabaya: Tindakan PT KAI Daop 8 Dinilai Turunkan Citra Pemerintah

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 9 Januari 2025 | 17:10 WIB

NAWACITAPOST.COM - Komisi C DPRD Surabaya menyayangkan sikap PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 yang diduga tidak menghormati proses hukum dalam sengketa lahan di Jalan Penataran, Pacarkeling, Surabaya.

Sengketa ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara No.1265/Pdt.G/2024/PN.sby oleh Indra Perdana selaku penggugat. Namun, sebelum proses hukum selesai, PT KAI diketahui mengambil alih lahan tersebut pada 12 Desember 2024.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyatakan bahwa semua pihak, termasuk BUMN seperti KAI, wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Warga telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan gugatan di pengadilan. Tetapi, KAI justru bertindak sepihak dengan mengambil alih lahan tersebut sebelum ada keputusan resmi," ujar Eri dalam pertemuan dengan warga Pacarkeling dan perwakilan manajemen KAI Daop 8, Kamis (9/12/2024).

Eri menambahkan bahwa negara telah menyediakan mekanisme hukum yang seharusnya menjadi panduan. Ia menyesalkan tindakan PT KAI yang dianggap tidak menghormati aturan tersebut.

"KAI sebagai BUMN yang semestinya menjadi alat negara untuk menyejahterakan masyarakat malah bertindak tidak sesuai hukum," lanjutnya.

Dalam pertemuan tersebut, hadir juga anggota DPR RI Reni Astuti, anggota DPRD Jatim Yordan Batara Goa, dan sejumlah anggota Komisi C DPRD Surabaya.

Eri meminta agar semua pihak menunggu proses hukum hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tanpa ada upaya intimidasi kepada warga yang masih menempati lahan sengketa.

Menurut Eri, tindakan PT KAI ini berpotensi merusak citra pemerintah, terutama visi Presiden Prabowo Subianto yang selalu menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum.

"Presiden Prabowo sangat menghormati proses hukum. Wajar jika masyarakat mempertanyakan komitmen KAI Daop 8 terhadap visi presiden," katanya.

Selain itu, Eri menyoroti arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menyatakan pentingnya pendekatan humanis dalam setiap penataan aset. Dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 14/MBU/12/2020, Erick menyebut bahwa setiap BUMN, termasuk KAI, wajib mematuhi proses hukum yang berlaku.

"Kami meminta Menteri BUMN untuk mengevaluasi kinerja manajemen KAI Daop 8 yang terlihat tidak sejalan dengan arahan tersebut," pungkas Eri. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini