Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Sulut Jadi Narasumber pada Bimtek Penyuluhan Layanan Bankum

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 16 Mei 2023 | 20:37 WIB

Manado, NAWACITApost.com – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (Kemenkumham Sulut) Ronald Lumbuu melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kembali menjadi narasumber pada kegiatan BIMTEK Penyuluhan layanan Bantuan Hukum bagi Pelaku Koperasi , Usaha Mikro Kecil Menengah di Kota Manado pada Selasa (16/05).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Utara yang bertempat di Grand Puri Hotel Manado. Dalam kesempatan tersebut Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jhon Lianto Tobiling menyampaikan materi terkait pelayanan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM, antara lain Pemberian Bantuan Hukum Gratis, Pendirian Perseroan Perorangan dan Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (Merek).

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Koperasi dan UKM Daerah memberikan informasi hukum bagi UMKM. Pemerintah Provinsi terus berupaya memberikan bimbingan teknis bagi para UMKM guna mempersiapkan para UMKM yang maju dan mampu bersaing. Sehingga kedepannya, para UMKM ini menjadi motor penggerak perekonomian.

-


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengapresiasi dan mendukung program Pemerintah Provinsi ini karena sejalan dengan visi dari Kementerian Hukum dan HAM yaitu, "Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum". Jhon Lianto Tobiling menyampaikan bahwa para pelaku UMK dapat mendirikan Perseroan Perorangan dengan membayar PNBP sebesar Rp. 50.000.

Selain itu, para UMK juga diberikan kemudahan dalam pendaftaran merek terhadap produk usahanya hanya dengan membayar PNBP sebesar Rp. 500.000 dengan adanya rekomendasi dari dinas terkait (umum = Rp. 1.800.000). Dan apabila kedepannya masyarakat berhadapan dengan hukum, dapat mengajukan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin (tidak mampu).

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini