Rabu, 17 Juni 2026

Limbah Medis Berbahaya Berserakan di Bawah Jembatan Pebayuran - Rengasdengklok

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Selasa, 7 Januari 2025 | 21:23 WIB
Limbah Medis yang berserakan di pinggir sungai citarum
Limbah Medis yang berserakan di pinggir sungai citarum

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Penemuan limbah medis berserakan di Jembatan Pebayuran-Rengasdengklok, yang menghubungkan Kabupaten Karawang dan Bekasi, mengejutkan warga setempat, Selasa (7/01/2025).

Limbah medis tersebut, yang terdiri dari jarum suntik dan kantong infus, tergolong sebagai limbah infeksius dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Keberadaan limbah ini dinilai membahayakan kesehatan masyarakat serta mencoreng citra wilayah.

Jembatan, yang seharusnya menjadi penghubung penting bagi aktivitas masyarakat Karawang dan Bekasi, kini berubah fungsi menjadi lokasi pembuangan limbah ilegal. Hal ini menuai kecaman dari berbagai pihak.

Sarta, salah satu tokoh masyarakat Rengasdengklok yang akrab disapa Betong, mengutuk keras tindakan pembuangan limbah tersebut.

“Pelaku pembuangan limbah medis ini belum diketahui. Namun, kami berharap semua pihak bekerja sama untuk segera menemukan dan menindak pelaku,” tegas Betong.

Menanggapi insiden ini, sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), BPBD, Koramil, Kecamatan, dan Kepolisian Sektor Rengasdengklok, langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kejadian.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Karawang, Meli, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku pembuangan limbah tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku jika berhasil ditemukan,” jelas Meli.

Ia juga menekankan bahwa kejadian ini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Diharapkan, insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diberi sanksi yang tegas. Tindakan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab dan membahayakan masyarakat,” pungkasnya. (Nurjaya Bachtiar)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini