Bandung, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada hari ini melaksanakan kegiatan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang PUU dengan tema “Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan BUMD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017” secara virtual di ruang rapat Saharjo, Kanwil Jabar, sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya (Rabu, 10/05/2023).
Dihadiri langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbid. FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Ditjen Keuda Kementerian Dalam Negeri Bambang Ardianto dan diikuti oleh para Bagian Hukum dan Setwan se-Jawa Barat melalui Zoom Meeting.
Dalam paparan materi oleh narasumber Bambang, disampaikan beberapa materi terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bertemakan “Optimalisasi BUMD dalam Rangka Pelayananan Publik dan Pendapatan Asli Daerah” . Di sini disampaikan dasar – dasar hukum BUMD, Pola Pendanaan dalam BUMD, hingga peran BUMD dalam Good Corporate Governance (GCG).
-
Dalam sambutan Kadivyankum Andi membuka kegiatan ini, beliau menyampaikan bahwa dibentuknya PP No. 54 Tahun 2017 ini adalah karena perlu adanya dasar hukum dalam pengelolaan BUMD, selain itu juga karena diperlukannya peningkatan dan perbaikan terhadap operasional dari BUMD. Lebih lanjut Andi juga menyampaikan bahwa peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah.
Selepas pemaparan oleh narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya – jawab antara narasumber bersama para peserta kegiatan yang hadir.