Bandung, NAWACITApost.com – Dibawah Pembinaan dan Pengawasan Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, melalui Ketua Pokja Harmonisasi, Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi, dan anggota tim pokja terdiri dari Kabid Hukum, Lina Kurniasari, Kasubbid FPPHD, Suhartini, dan JF Perancang nya hari ini, Jum’at, 05 Mei 2023, laksanakan Rapat Harmonisasi bersama Dinas PUTR Kabupaten Bandung.
Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, Kadivyankum Jabar, Andi Taletting, tersambung secara daring memimpin dan membuka langsung kegiatan Rapat Harmonisasi yang dihadiri oleh Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung yang tersambung secara daring juga, dan Kepala Bidang dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung beserta staf yang hadir langsung ke Kantor Wilayah.
Kadivyankum Andi awali sambutan dengan jelaskan bahwa Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU No. 13 Thn 2022 tentang Perubahan Kedua UU No 12 Thn 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan.
Bahas 2 Raperda dan 1 Raperbup, Kadivyankum berpesan, “Perancang Kantor Wilayah dapat menyampaikan hal-hal yang menjadi titik permasalahan krusial yang harus didiskusikan dengan Pemrakarsa dan Perangkat Daerah terkait. Sehingga diperoleh rumusan rancangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan impelementatif dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.
Raperda Pertama Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 harus dilakukan penyusunan ulang berdasarkan amanat dari Undang-Undang 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Raperda ke 2 adalah perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah yaitu adanya Peraturan Presiden nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang memerintahkan Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 66 ayat (2) untuk mengintegrasikan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) ke dalam Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan Daerah.
-
Sedangkan Raperbup membahas tentang Petujuk Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) Pada masa Transisi Menuju Endemi sebagai langkah tidak lanjut dari adanya Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) Pada masa Transisi Menuju Endemi.
Kadivyankum Andi berharap semoga seluruh peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam pembahasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bandung ini. Kegiatan pun dilanjutkan dengan Pembahasan Analisis Konsepsi antara Pihak Dinas PUTR Kabupaten Bandung dengan Tim Perancang Zonasi Kabupaten Bandung.