Minggu, 19 Juli 2026

Fasilitasi Harmonisasi Produk Hukum 4 (empat) Daerah di Sumatera Barat

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Sabtu, 15 April 2023 | 21:09 WIB

Padang, NAWACITApost.com  – Kamis-Jumat, 13-14 April 2023, Febriandi membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah pada Rapat Fasilitasi Harmonisasi yang dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya dan Rivai Putra serta Vico Novindi selaku Perancang Ahli Muda.


Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 dilaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi di 2 (dua) tempat yaitu Ruang Rapat Bung Hatta Lantai 1 dilaksanakan 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Solok dan di ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol terkait 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat.


Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 dilaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi di 2 (dua) tempat yaitu Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol terkait 5 (lima) Rancangan Peraturan Walikota Sawahlunto dan di Ruang Rapat Bung Hatta terkait dengan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Pasaman Barat.


Fasilitasi ini dipaparkan hasil harmonisasi oleh Perancang yaitu Andros Timon, Nurahma Fitri, Sherly Kurnia Fitri, Eko Hariyanto, Lastme Novi Diana, Ririd Poerwanta, Boby Musliadi, Niko Hary Manggala, Rita Adriani, Stephani Eka Putri, M. Taufiqqurrahman, dan Analis Hukum yaitu Novendra, Roni Okpisya dan Ikaputri Riffaldi.


Rapat dihadiri oleh Biro Perekonomian, Inpektorat, BPKAD, BKD, Dinas Kesehatan. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sedangkan Dari Pemerintah Daerah Pemarkarsa dihadiiri oleh Pejabat esselon II, Bagian Hukum dan OPD terkait beserta jajaran.


Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah. Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah. Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia.


(Humas Kemenkumham Sumbar)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini