Bandung, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) bersama dengan PT. Angkasa Pura II dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung melaksanakan Rapat Koordinasi bertempat di Aula Soepomo, Kanwil Jabar (Jumat, 31/03/2022). Rakor ini membahas pembukaan kembali penerbangan internasional pada Bandara Husein Sastranegara sebagai bentuk tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM M.HH-04.GR.01.01 Tahun 2023 tanggal 03 Maret 2023 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Bandar Udara Husein Sastranegara yang sempat ditutup untuk penerbangan internasional selama masa pandemi Covid-19 tersebut akan kembali diaktifkan. Data Perlintasan sebelum pandemi Covid-19 di tahun 2019 dengan rincian 303.627 kedatangan dan 300.158 keberangkatan. Saat covid-19 melanda di tahun 2020 angka tersebut menurun menjadi 50.161 kedatangan dan 46.826 keberangkatan. Terakhir di tahun 2023 tercatat perlintasan 4 kedatangan dan 14 keberangkatan.
Kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan di aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Dewa Putu Gede serta para stakeholder dari Angkasa Pura II, Bea cukai Bandung, Dishub Jabar, dan maskapai – maskapai penerbangan.
-
Dalam sambutan oleh Kakanwil Andika, beliau menekankan pentingnya kerjasama atau sinergi antar berbagai pihak untuk bisa mendukung pelayanan penerbangan internasional yang berkualitas pada Bandara Internasional Husein Sastranegara. “Tidak mungkin tercipta pelayanan penerbangan internasional yang baik pada Bandara Internasional Husein Sastranegara tanpa ada sinergi yang baik dari seluruh stakeholder”, ungkap Andika dalam sambutannya.
Seusai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh Kadivim Yayan. Dalam sesi diskusi dibahas mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada Bandara Internasional Husein Sastranegara di mana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung berperan menjalankan fungsi keimigrasian untuk memastikan tegaknya kedaulatan negara. Hal ini menjadi salah satu komponen inti yang dipersiapkan sebelum penerbangan internasional Bandara Husein Sastranegara diaktifkan kembali. Komponen ini tentu memiliki korelasi dengan stakeholder terkait dalam implementasinya kelak di lapangan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung akan menjalankan fungsi pemeriksaan keimigrasian secara optimal melalui sinergi dengan seluruh stakeholder pada Bandara Internasional Husein Sastranegara.
-
Sebagai gambaran, Bandara Internasional Husein Sastranegara telah melayani ribuan Warga Negara Asing yang melakukan penerbangan internasional. Angka tersebut linier dengan pelayanan keimigrasian yang dilakukan pada Bandara Internasional Husein Sastranegara sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Tiga negara yang dominan melakukan mobilitas secara internasional adalah Malaysia, Singapura dan Amerika Serikat sebelum masa pandemi covid-19. “Data perlintasan yang kami miliki menunjukkan bahwa puluhan ribu Warga Negara Asing melintas pada Bandara Internasional Husein Sastranegara selama 2019 sebelum akhirnya ditutup sementara selama pandemi covid-19” ujar Yayan dalam sesi diskusi.
-
Melalui reaktivasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan mobilitas internasional, selain itu membuka akses bagi Warga Negara Asing yang ingin mengunjungi Indonesia melalui Bandara Internasional Husein Sastranegara. Kepala Divisi Keimigrasian juga menegaskan langkah reaktivasi ini dilakukan sejalan dengan program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19. Hal ini dilakukan dengan mengembangkan sektor pariwasata yang difasilitasi oleh layanan penerbangan internasional Bandara Internasional Husein Sastranegara yang memiliki lokasi strategis di Kota Bandung, Jawa Barat.