Bandung, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) telah melaksanakan diskusi mengenai pedoman pengharmonisasian, pembuatan dan pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada di ruang rapat Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Jabar, Jum’at, (17/03/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, serta perwakilan Dirjen Peraturan Perundang-undangan. Pedoman pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi raperda dan raperkada merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengeluarkan suatu kebijakan dan aturan yang dapat dipedomani bagi setiap pihak yang terkait dalam pembentukan produk hukum Daerah
Dalam kegiatan tersebut dibahas mengenai persyaratan secara administratif dan teknis dalam rangka mengajukan permohonan. Selain itu, perancang perundang-undangan memberi masukan mengenai format penjelasan/keterangan sebagai syarat yang dapat diajukan apabila tidak melampirkan Naskah Akademik. Format penjelasan/keterangan sebaiknya dicantumkan agar terdapat keseragaman bentuk format penjelasan/keterangan yang dilampirkan bersama draft raperda maupun raperkada.
Harapannya, dengan diadakan diskusi tersebut saran dan aspirasi dari setiap Kanwil bisa ditampung dan dikaji kembali oleh Dirjen PP dengan memperhatikan kepentingan, kebutuhan, dan keefektifan bagi seluruh pihak yang terlibat di daerah dalam pembentukan produk hukum daerahnya.