Bandung, NAWACITApost.com – Kemenkumham Jabar melalui Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini bersama Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar pagi ini (Jumat, 03/03/2023) menerima Mediasi dan Konsultasi Bapemperda DPRD Kabupaten Majalengka di Ruang Ismail Saleh Jl. Jakarta No 27 Lt.I Bandung.
-
Kegiatan ini merupakan didasarkan pada Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor PPE S.PP.04.02-619 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, serta Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk memenuhi tahapan pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah, Bapemperda DPRD Kabupaten Majalengka menyampaikan Draft Rancangan Peraturan Daerah tentang: 1. Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, 2. Pembinaan Ideologi Pancasila dan 3. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).