Kamis, 4 Juni 2026

Momen Timpora Provinsi Banten Kunjungi Para Pencari Suaka di Community House

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Kamis, 23 Februari 2023 | 16:28 WIB
Momen Timpora Provinsi Banten Kunjungi Para Pencari Suaka di Community House
Momen Timpora Provinsi Banten Kunjungi Para Pencari Suaka di Community House

Kab. Tanggerang, NAWACITApost.com  - Dipimpin Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi Banten lakukan monitoring dan pengawasan ke Community House para Pengungsi Luar Negeri (Refugee) yang berada di Il Dormitorio Paramount Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/02).

“Ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan untuk terus melakukan monitoring dan pengawasan kepada para pengungsi Warga Negara Asing yang tinggal sementara di Indonesia”, kata Ujo Sujoto dalam keterangannya.

Saat ini, Community House Il Dormitorio Paramount Gading Serpong ini dihuni oleh sebanyak 900-an Warga Negara Asing, yang mayoritas berasal dari Negara-Negara di Wilayah Timur Tengah, seperti Afganistan, Somalia, Pakistan, India, Palestina, dan Sudan.

Ujo Sujoto menyampaikan, meskipun dalam faktanya Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi namun Indonesia tetap memberikan perlindungan terhadap pengungsi yang akan datang ke Indonesia.

“Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki Pancasila sebagai konstitusi negara dimana pada sila ke-dua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dimana sila ini mengharuskan Indonesia untuk menghormati hak-hak sesama manusia dan memiliki beban moral jika tidak melaksanakannya”, ujarnya.

Adapun, yang bertanggungjawab atas kehidupan para pengungsi, penanganan, perlindungan, pemenuhan hak, dan penetapan status pada pengungsi luar negeri di Indonesia sepenuhnya dilakukan oleh United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).

“UNHCR dan IOM berkewajiban membiayai, memfasilitasi, dan mencarikan solusi jangka panjang bagi para pengungsi di negara penampung sampai ditempatkan ke negara ke-tiga,” jelas Ujo Sujoto.

Hingga saat ini, di Indonesia sendiri, kata Ujo Sujoto, masalah pengungsi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan Pengungsi Luar Negeri.

Dimana Pengawasan terhadap Pengungsi tersebut, dijelaskan dalam Pasal 33-39, mulai dari saat ditemukan, di tempat penampungan dan diluar tempat penampungan, diberangkatkan ke negara tujuan, Pemulangan Sukarela, dan pendeportasian. (Humas Kemenkumham Banten)

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini