Minggu, 19 Juli 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Produk Hukum Daerah Bersama Pemkab Sumedang

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 9 Februari 2023 | 16:11 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Produk Hukum Daerah Bersama Pemkab Sumedang
Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Produk Hukum Daerah Bersama Pemkab Sumedang

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini menerima kunjungan kerja oleh tim Bagian Hukum dan Dinas Pariwisata Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam rangka Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Evaluasi Peraturan Daerah Kab. Sumedang (Kamis, 08/02/2023).


Pada ruang rapat Romli Atmasasmita, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama dengan Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Jabar menerima kedatangan tim Analis Hukum Pemkab Sumedang yang dipimpin oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumedang.


Dalam kunjungan ini kedatangan Tim Pemkab Sumedang untuk membahas beberapa hal seperti rencana kerja sama kegiatan Evaluasi Perda Kab. Sumedang tentang Kepariwisataan, Harmonisasi Raperda dan Rancangan Peraturan Bupati, Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Penandatangan Produk Hukum Daerah secara elektronik.


Kabid Lina menyampaikan bahwa Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah bertujuan untuk melihat efektivitas suatu Perda, mengetahui hambatan dalam pelaksanaan Perda dan untuk Harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi. Melanjutkan, Lina juga menyampaikan bahwa Kanwil Jabar mengambil tema terkait pariwisata untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Terkait penandatanganan elektronik diatur dalam beberapa undang – undang, namun penandatanganan produk hukum secara elektronik masih belum diatur secara langsung dalam undang-undang.


-

Dalam pemaran oleh Perancang Ahli Madya Erie Wijaya dan Harun Surya disampaikan bahwa dalam dari inventaris Perda kabupaten/kota ditemukannya Perda Kab. Sumedang Tahun 2011 terkait Kepariwisataan, kedepannya akan dilaksanakan analisis dan evaluasi bersama dengan Pemkab Sumedang untuk menghasilkan rekomendasi. Selain tentang analisis dan evaluasi juga disampaikan pembahasan secara detil mengenai prosedur harmonisasi Raperda yang perlu dilakukan sebagai tahapan untuk mengesahkan sebuah Raperda menjadi Perda.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini