Kepri, NAWACITAPOST.COM - Berbagai cara dilakukan Para Penipu untuk mengorek Uang Korbannya, salah satunya dengan cara berpura pura dari Oknum Kepolisian.
BACA JUGA : Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Perketat pengamanan pintu utama
-
Bahwasanya, sikorban telah dilaporkan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang oleh salah seorang perempuan dan meminta Pertanggungjawaban Sikorban.
Untuk mengatasi masalah tersebut Sipelaku memediasi dan meminta sejumlah Uang kepada Sikorban. Jika tidak dikabulkan, akan di proses Laporan Pelapor tersebut.
-
Sehingga, dalam waktu singkat dengan terpaksa Sikorban mengirimkan uang sebesar Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah kepada Sipelaku di Dua Bank berbeda.
Bank Bri dengan Nomor Rekening 042601014557534 atas Nama Aditya Sukmawardani dan Bank Bni dengan Nomor Rekening 1173098954 atas Nama Julita.
Penipuan tersebut, di alami salah seorang Warga Hangtuah Permai (EH) Jalan Uban Lama Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Minggu Sore 27/11/2022.
"saya tidak berdaya, Gemetaran dan ketakutan saat menerima telpon dari sipelaku itu, jadi apapun yang ia minta dengan terpaksa saya dikabulkan".
Ungkapnya, di saat Awak Media ini menanyakan kejadian itu Minggu Malam 27/11/2022 di kediamannya.
Atas Kejadian itu, Awak Media ini melakukan Konfirmasi dan menanyakan kepada Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Kepulauan Riau AKP Ronny Burungudju.
Beliau menyampaikan bahwa, Sibersangkutan atau Pelaku yang di maksud bukan Anggota dari Reskrim Polresta Tanjungpinang - Kepri
Menghimbau, Agar masyarakat berhati-hati dengan modus penipuan yang mengatasnamakan oknum untuk meminta sejumlah uang dalam pengurusan suatu perkara.
Karena, tindakan penyidikan tentunya dilakukan secara profesional dan sesuai SOP yang ada" Pungkasnya singkat.
(YD)