Makassar, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kab. Sidrap tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023” di aula Kanwil, Kamis (24/11).
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Pembukaan Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja
Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengatakan, produk hukum daerah yang diharmonisasi di Kanwil Sulsel sepanjang 2022 telah melampaui target. Dimana setiap laporan target kinerjanya minimal 30 produk hukum daerah, sementara jumlah yang telah diharmonisasi hingga saat ini telah mencapai 185 produk hukum daerah.
“Ini merupakan wujud komitmen, kolaborasi, dan sinergitas antara 22 tenaga perancang kanwil sehingga dari 24 kabupaten/kota se-Sulsel, masih ada 2 kabupaten/kota yang belum mengirimkan produk hukum daerah yang akan diharmonisasi di Kanwil.” Ucap Haris, membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.
Haris juga mengapresiasi Pemda dan DPRD Kab. Sidrap yang mempercayakan pada Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam hal penyusunan naskah akademik. “Mudah-mudahan di tahun 2023 nanti, kegiatan tersebut terjalin dengan tetap mengedepankan sinergitas,” harap Haris.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kab Sidrap, A Kaimal mewakili Tim Legislasi dan Anggaran Pemda menyambut baik penyampaian Haris. “Tentunya sinergitas dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini, tahun depan dapat ditingkatkan lagi baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya,” kata Kaimal.
-
Kaimal berharap melalui harmonisasi ini akan memperoleh saran dan masukan dari tim Fungsional Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil Sulsel Zonasi Sidrap dalam rangka perbaikan-perbaikan draft materi muatan dari Ranperda ini. Karena Ranperda ini sifatnya mutatis mutandis dari Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77/2020. “Di Pasal 16 inilah yang menjadi konsentrasi dari Tim Legislasi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bagaimana kita mengakomodir kriteria yang mendesak untuk dimasukan dalam materi muatan pasal. Hasil harmonisasi ini akan menjadi bahan pegangan bagi Tim Legislasi dan Tim Anggaran Pemda dalam rangka perbaikan-perbaikan materi muatan baik dari sisi penulisan maupun materi muatan dalam Ranperda ini,” harap Kaimal.
Selanjutnya, Perancang Zonasi Sidrap Andi Fachruddin memberikan tanggapan, dari aspek kewenangan pembentukan, ranperda ini dibentuk berdasarkan amanah dari beberapa peraturan perundang-undangan yaitu UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan PP No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam amanah atas peraturan perundang-undangan tersebut, tugas yang diamanatkan kepada Kepala Daerah yaitu mengajukan rancangan perda APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Pengajuannya harus disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan Tahun Anggaran berakhir guna memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” jelas Fachruddin.
Sementara dari aspek substansi materi, Fachruddin katakan penyusunan Ranperda ini perlu memperhatikan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023. “Perlu dilakukan penyempurnaan dan/atau penyelarasan dengan materi muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Fachruddin.
Hadir dalam rapat ini dari Pemda Kab. Sidrap Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Kepala Bidang Anggaran Kab Sidrap.