Makassar, NAWACITAPOST.COM - Kepala Biro Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI (Setjen Kemenkumham RI) Novita Ilmaris beri pengarahan Tugas Pengadaan Barang/Jasa Pra DIPA dan Dini tahun 2023 kepada Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa Lingkup Kemenkumham secara daring, Rabu(23/11).
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Pembukaan Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja
“Kita ingin meminimalisir terjadinya korupsi dengan pemisahan antara Unit Satuan Kerja KPA (organ pelaksana anggaran) dengan UKPBJ (Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa) sehingga tidak ada terjadinya kekuasaan absolut pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” ujar Novita Ilmaris mengawali arahannya
Selanjutnya, Novita menjelaskan tugas UKPBJ yaitu menyelenggarakan dukungan PBJ sedangkan fungsinya mengelola PBJ, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kelembagaan PBJ.
Juga melaksanakan pendampingan, konsultasi dan bimbingan teknis serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Sedangkan fungsi pengelolaan pengadaan adalah untuk inventarisasi paket PBJ, pelaksanaan riset dan analisis pasar barjas, penyusunan strategi PBJ, penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya.
Dan juga info yang dibutuhkan, pelaksanaan pemilihan penyedia/pelaksana pengadaan barjas (hanya dianggap penerbit SK Kelompok Kerja Pemilihan-POKMIL), penyusunan dan pengelolaan E-Katalog sektoral dan monitoring-evaluasi pelaksanaan PBJ serta penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak PBJ.
“Jadi UKPBJ bukan hanya menerbitkan SK POKMIL namun melaksanakan pengelolaan PBJ, LPSE, SDM, Kelembagaan, dan lainnya,” ujar Novita.
Lebih lanjut Novita menjelaskan secara teknis pengadaan bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Tahun 2023.
Pada Kanwil Kemenkumham Sulsel turut mengikuti kegiatan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa.