Sibolga, NAWACITAPOST.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Sibolga, Indra Kesuma, A.Md.IP., S.H., M.H. ikuti kegiatan evaluasi dan pelaporan pembinaan lembaga publik berbasis HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) bertempat di Aula Soepomo. Jumat, (18/11/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi dalam membuka kegiatan ini menyampaikan apresiasi terhadap seluruh jajaran yang telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun Anggaran 2022 sebagai usaha untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Lebih lanjut Imam menjelaskan ada 5 perubahan tahapan pelaksanaan yang dilakukan yaitu Pencanangan, Tahap Pembangunan, Tahap Evaluasi, Tahap Penilaian, dan Tahap Pembinaan dan Pengawasan. Dimana ada beberapa kriteria yang dinilai yaitu Aksesbilitas dan ketersediaan fasilitas (sarana dan prasarana), SDM petugas serta kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan, selain itu diperlukan inovasi dalam pelayanan publik dan integritas dari seluruh pegawai.
“Diharapkan seluruh UPT yang ada dapat meraih penghargaan P2HAM sebagai entitas keberhasilan terhadap pemenuhan HAM yang telah dilaksanakan oleh masing-masing UPT, dan terus berupaya memperbaiki layanan. Terutama agar berorientasi pada kebutuhan dan penerima layanan dan berpedoman pada prinsip-prinsip HAM dan mengedepankan pelayanan yang transparan, akuntabel, partisipatif, berdaya guna, mudah diakses, dan berkeadilan.”, tutup Imam.
Secara terpisah Kalapas Sibolga mengatakan bahwa Lapas Kelas IIA Sibolga terus berbenah dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM, ditahun 2021 Lapas Sibolga termasuk salah satu UPT penerima penghargaan P2HAM, untuk itu saya menghimbau kepada seluruh jajaran untuk mempertahankan dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM.
(Humas Lasiga).