Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Sulsel Gali Potensi Indikasi Geografis di Kepulauan Selayar

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 18 November 2022 | 10:27 WIB

Selayar, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) gali potensi Indikasi Geografis di Kepulauan Selayar pada Rabu – Jumat, 16-18 November 2022.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Lakukan Monev JDIH di Kab. Selayar

Dalam upayanya menggali potensi indikasi geografis, tim Kanwil Sulsel berdasarkan perintah dari Kakanwil Liberti Sitinjak dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan dan Kepala Divisi Administrasi, Sirajuddin, menyambangi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Kepulauan Selayar.

Pada kesempatan tersebut, Nur Ichwan menyampaikan bahwa banyak potensi KI di Selayar yang belum memperoleh pelindungan hukum. "Potensi KI di Selayar ini banyak sekali diantaranya ada Emping, Terasi, Kacang Kenari, dan Jeruk Selayar yang cukup terkenal di Sulawesi Selatan. Sayangnya karena belum didaftarkan KI-nya, belum ada pelindungan hukumnya," ungkap Nur Ichwan.

-


Nur Ichwan juga menambahkan bahwa produk yang khas dari suatu daerah yang memiliki reputasi baik karena berhubungan dengan faktor geografis dan/atau faktor manusia dapat dilindungi melalui instrumen hukum Indikasi Geografis (IG).

Menanggapi pernyataan Kadivyankumham, Andi Abdurrahman selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Kep. Selayar amat antusias dan menyambut baik hal tersebut. "Di Selayar ini sudah mulai masuk Emping dari Surabaya dan diklaim sebagai Emping Selayar. Tentu saja ini dapat merugikan produsen dan reputasi emping kita. Maka dari itu saya harap melalui kesempatan ini dapat membuka kesempatan untuk mendaftarkan Indikasi Geografis asal Selayar,” tutur Abdurrahman.

Sementara itu Sirajuddin menyampaikan urgensi pelindungan hukum terhadap potensi IG asal Selayar. "Mari kita dorong agar potensi IG Selayar segera didaftarkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di belakang, misalnya adanya pelanggaran," pungkas Sirajuddin.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini