Kamis, 4 Juni 2026

Imigrasi Labuan Bajo Deportasi Wn Filipina Undocumented

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 3 November 2022 | 09:54 WIB

Labuan Bajo, NAWACITAPOST.COM - Kantor Imigrasi Labuan Bajo melakukan pendeportasian satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina pada Rabu (02/11). WNA berinisial RAJ (perempuan) dipulangkan ke negaranya melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo Resmi Naik Kelas

RAJ diketahui keberadaannya melalui laporan dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Ngada. Berdasarkan laporan tersebut, Kantor Imigrasi Labuan Bajo dan Tim Operasi Gabungan TIMPORA Kabupaten Ngada dengan didampingi oleh perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT yang dikepalai oleh Marciana Dominika Djone untuk melakukan pemeriksaan terhadap RAJ.

“TIMPORA Wilayah sangat berperan bagi pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Mengingat luasnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo, maka anggota TIMPORA perlu bersinergi bersama dalam penegakan hukum dan pengamanan negara”, ungkap Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra.

-


Pada proses pemeriksaan, diketahui RAJ merupakan Warga Negara Filipina (telah terverifikasi oleh Kedutaan Filipina di Jakarta) dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen Keimigrasian apapun. RAJ juga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dengan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Christian Prantigo mengungkapkan, “Selain masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen Keimigrasian, RAJ juga tidak melaporkan keberadaannya di Kantor Imigrasi atau Kedutaan Filipina setibanya di Indonesia”

Sesuai dengan Pasal 75 jo Pasal 113 dan/atau Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RAJ dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

RAJ dijemput oleh petugas Imigrasi Labuan Bajo pada Senin (31/10) di kediamannya, Desa Were I, Kecamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada untuk dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo dan menunggu jadwal pendeportasian.

Dalam proses pendeportasian ini, RAJ didampingi oleh petugas Imigrasi Labuan Bajo dari Bandar Udara Komodo menuju Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada Rabu (02/11), dan petugas langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk selanjutnya WN Filipina tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia Philipines menuju Bandar Udara Ninoy Aquino, Manila, Filipina.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini