Minggu, 19 Juli 2026

Kenapa Hanya Lima Orang Dijadikan Tersangka Pada Dugaan Korupsi Rumdis DPRD Natuna 7,7 M. Lalu Bagaimana Dengan Yang Lainnya?

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:26 WIB

Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Terkait dugaan korupsi Rumah Dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Natuna senilai Rp 7,7 miliar yang masih berlangsung dan menjadi tanda tanya hingga kini, pasalnya pada perkara tersebut hanya 5 orang di jadikan sebagai tersangka.

BACA JUGA : Keterangan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Rumdis DPRD Natuna 7,7 M Kebanyakan Lupa

Sementara, berdasarkan pernyataan Saksi pada sidang 20/10/2022 bahwa, tanggal 03 Agustus tahun 2012 DPRD natuna telah membentuk panja yang diketuai oleh Drs.H.M yunus.Dip.ling .M,si Yang hasil rekomendasinya.

Meminta, pemerintah daerah untuk menindak lanjuti semua temuan dari LHP BPK RI mengkonfirmasi kan dengan SKPD-SKPD Yang terkait, dan selanjutnya Pemerintah daerah juga sudah menyampaikan kepada BPK RI.

"Kami pada tahun berikutnya masih menerima tunjangan yang sudah di atur dalam PP No 20 tahun 2003 sampai pada tahun berikutnya tidak muncul lagi, serta kami mengtahui hasil audit BPK itu kerena setiap anggota di bagikan hasil audit tersebut pada tahun 2012. Namun tidak muncul lagi sehingga kami anggap sudah selesai"Pungkas (N).

Dijelaskannya, disuatu hari alias lupa bulan berapa, di panggil oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna untuk mengembalikan uang Tunjangan tersebut kerena ada pemborasan anggaran.

"Dengan sukarela dan keterpaksaan saya kembalikan secara bertahap uang itu pada tahun 2018 dan 2019 sebesar 303.000.000.00" Ucapnya singkat.

Pernyataan yang sama di sampaikan (DA) yang juga sudah mengembalikan atas saran kajari natuna, namun menurutnya tunjangan perumahan dewan tidak salah kerena sudah si atur dalam PP 20 dan pergub dan di lanjutkan degan perda.

"Kami sebagai penerima apa yang sudah menjadi hak kami yang sudah di atur di dalam nya, seperti biaya telpon, biaya istri dan anak, itu sudah di atur maka semua anggota dewan menerima" Pungkasnya.

Berdasarkan Uraian Dakwaan Jaksa beberapa waktu dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Natuna terdapat 36 orang anggota termasuk pimpinan DPRD Natuna yang menikmatinya.

Akan tetapi dari 36 orang tersebut hanya 1 orang saja yang menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, yakni Hadi Chandra SSos. dan mengakui bahwa telah mengembalikan uang negara tersebut sesuai dengan rekomendasi BPKP Kepri, sedangkan puluhan orang lainya belum diketahui Pungkasnya.

Lebih Ironisnya lagi, dalam perkara tersebut Raja Amirullah, Ilyas Sabli, Syamsurizon dan Makmur yang tidak menikmati uang tersebut di jadikan sebagai terdakwa dalam hal tersebut. Namun karena kebijakan dan jabatan wajib mempertanggungjawabkan karena diduga telah merugikan negara Rp 7,7 Miliar.

Menurut Ketua DPD LAMI yang akrab disapa Tok Agus mengungkapkan bahwa, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Meskipun, pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) tersebut telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.

Akan tetapi proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi. Namun, pengembalian keuangan negara yang dikorupsi dapat  menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan".

"Ini sangat mengecewakan, seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (Jaksa) lebih tegas lagi dan jangan ada pandang bulu didalam menegak hukum di negeri ini".Pungkasnya tegas.

Lalu, bagaimana dengan yang lainnya atau kah hanya sebatas dijadikan sebagai saksi saja atau bagaimana, padahal sama-sama menikmati?.

BERITA INI MASIH BUTUH KONFIRMASI SELANJUTNYA

(YD)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini