Jumat, 5 Juni 2026

Kenalkan Layanan Apostille, Kadiv Yankumham: Apostille Buat Layanan Dokumen Publik Antar Negara Jadi Lebih Cepat dan Efisien

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 09:33 WIB
Apostille Buat Layanan Dokumen Publik Antar Negara Jadi Lebih Cepat dan Efisien
Apostille Buat Layanan Dokumen Publik Antar Negara Jadi Lebih Cepat dan Efisien

Serang, NAWCITAPOST.COM - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui hadirnya layanan Apostille.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Banten Berikan Diseminasi Layanan Apostille

Secara singkat, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Dalam hal ini, ialah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang menjadi competent authority.

Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille.

Untuk meningkatkan pemahaman terkait apa itu Layanan Apostille, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyelenggarakan Diseminasi Layanan Apostille, Kamis (20/10/2022).

Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan diseminasi ini adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andi Taletting Langi) dan Perwakilan Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU (Yovita), dengan dipandu Dosen Universitas Serang Raya (Rethorika).

Disampaikan Andi Taletting Langi, pelaksanaan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh komitmen Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam Pelayanan Apostille, guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memenuhi kebutuhan aktivitas masyarakat dalam efisiensi lalu lintas dokumen publik antar negara.

“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai otoritas berkompeten berkenaan dengan Apostille melakukan verifikasi keaslian dokumen publik, menerbitkan Sertifikat Apostille dan mencatat setiap Sertifikat Apostille yang diterbitkan”, ujarnya.

Kebijakan mengenai Layanan Legalisasi Apostille ini sendiri, kata Andi Taletting, merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien.

“Layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri”, imbuh mantan Kasubdit Kerjasama Luar Negeri Direktorat Jenderal HAM itu.

Terselenggara di Forbis Hotel, kegiatan turut dihadiri Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Banten (Rahadyanto) dan para peserta yang berasal dari unsur Pengadilan Tinggi Banten, Polda Banten, Pengadilan Negeri Serang, Kanwil Kemenag Banten, Dinas Dukcapil, Dinas Pora, Dinas Pendidikan dan Akademisi. (Humas Kemenkumham Banten)

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini