Malang, NAWACITAPOST.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten mengelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) tentang penanggulan kemiskinan, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Malang, pada Rabu 12/10/2022.
BACA JUGA : Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Pandangan Umum Bersama Fraksi Terhadap Ranperda Kabupaten Malang
Rapat Paripurna dihadiri Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi M. M, Forkompinda, Kepala OPD, Staf Ahli dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Mengawali sambutan Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi M.M, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malang, yang telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah disampaikan oleh juru bicara Saudari Sih Purwaningtyastuti, S.H. dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2022 lalu.
Untuk itu, perkenankan saya untuk menyampaikan pendapat atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Penanggulangan Kemiskinan, sebagai berikut:
Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat
Guna percepatan penanggulangan kemiskinan, tentu perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu antar lintas sektor, dalam rangka penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk melaksanakan penanggulangan kemiskinan melalui penyusunan program dan kegiatan pada dokumen perencanaan Pemerintah Daerah, serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang, termasuk dengan melakukan pemutakhiran data penduduk miskin di Kabupaten Malang.
Selain itu, guna mewujudkan penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi, holistik dan menyeluruh, tentu diperlukan adanya regulasi yang komprehensif, dimana aturan tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi semua pihak terkait, sekaligus akan mendorong penguatan kelembagaan di tingkat daerah, sehingga penanggulangan kemiskinan dapat berjalan sinergis sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Malang tentunya menyambut baik dan menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, atas inisiasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang ditindaklanjuti dengan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.
Selanjutnya, dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Penanggulangan Kemiskinan yang komprehensif dan terpadu ini, mudah-mudahan dapat diikuti dengan langkah-langkah strategis dari semua pihak baik eksekutif, legislatif, pelaku usaha, dan masyarakat secara luas, guna mendorong percepatan penanggulangan kemiskinan, menuju Kabupaten Malang Makmur.
Kiranya demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih atas perhatiannya. Mudah-mudahan tindak lanjut dari Rapat Paripurna ini akan dapat berjalan sesuai dengan agenda sebagaimana yang diharapkan bersama,"tutupnya.(Ponco)