Kamis, 4 Juni 2026

Rapat Banggar Tertutup, Baktiono: Dispendik dan Disbudpora Surabaya Jangan Bermalas-malasan

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 03:05 WIB
Pamflet pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh. Sumber foto: Surabaya.go,id
Pamflet pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh. Sumber foto: Surabaya.go,id

Surabaya NAWACITAPOST - Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya, Baktiono menyoroti kinerja Dinas Pendidikan (Dispendik) serta Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga yang diamanatkan untuk menangani bantuan dari APBD Kota Surabaya untuk SMA/SMK sederajat yang akan diwujudkan melalui beasiswa.

"Ini adalah visi misi walikota dan wakil walikota juga disampaikan oleh partai pengusung dan pendukung. Termasuk saya ini sebagai ketua Komisi C, anggota Badan Anggaran (Banggar) legislatif di kota Surabaya, termasuk sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya sekaligus Juru Kampanye Eri-Armuji di Pilwali 2020," tegas Baktiono kepada Nawacitapost, Senin 22 Agustus 2022, petang.

"Saya ikut kampanyekan hal ini (Beasiswa untuk Siswa SLTA, red), tapi hingga dua tahun Eri-Armuji dilantik, ini belum diwujudkan," sesalnya.

"Artinya, Dinas Pendidikan serta Dinas Pemuda dan Olahraga yang diberi mandat untuk menangani ini tidak bisa menterjemahkan visi misi dan keinginan walikota, wakil walikota sekaligus Partai pengusung dan pendukung," tegas Baktiono, melalui sambungan selularnya.

"Ini sangat menyakitkan hati warga Surabaya, maka saya minta kepala-kepala OPD ini dievaluasi atau diganti dengan orang-orang yang bisa mewujudkan keinginan Walikota, wakil walikota sekaligus Partai pengusung dan pendukung yang sudah dijanjikan ke Rakyat. Jangan sampai nanti, nilai Walikota tidak baik di mata warga Surabaya," ungkapnya tegas.

Jadi, lanjut Baktiono, kalau anak-anak SMA/SMK Sederajat dan Aliyah harus mondar mandir mendaftarkan dirinya, ini namanya program bermalas-malasan.

"Berarti Dinas bermalas-malasan, harusnya merekalah Dispendik dan Disbudpora kota Surabaya, red) yang wajib datang ke Dispendik Jatim untuk meminta database anak-anak SLTA yang ber-KK atau KTP Surabaya," terang Baktiono yang mengaku menyayangkan rapat anggaran dilakukan tertutup ini, sehingga prosesnya tidak diberitakan secara penuh oleh media.

Disitu bisa dihitung, berapa unit cost-nya, atau biaya siswa per bulan yang sebenarnya kota Surabaya sudah berpengalaman karena sudah memiliki Perda Wajib Belajar 12 tahun, yaitu Perda nomor 16 tahun 2012.

"Itu adalah Perda inisiatif DPRD kota Surabaya periode itu," terangnya.

Bahkan, di Pemerintahan Presiden Jokowi juga sudah diatur dalam Undang-undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional, red) tentang wajib belajar 12 tahun.

"Kalau pemberian beasiswa diterapkan di Surabaya, itu sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Jadi bukan warga yang harus mondar-mandir, karena siswa harus konsentrasi belajar dan orang tuanya fokus kerja. Ini sepenuhnya harus dilayani OPD-OPD yang bertanggung jawab terhadap Pendidikan dan Beasiswa siswa," tegas anggota DPRD lima Periode ini.  (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini