Kamis, 4 Juni 2026

BK DPRD Surabaya Buka Pintu Laporan Pelanggaran Kode Etik dari Masyarakat

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 23:13 WIB
Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya bersama para pimpinan Dewan. Imam Syafi'i, Ketua BK (Ketiga dari kiri) (Nawi)
Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya bersama para pimpinan Dewan. Imam Syafi'i, Ketua BK (Ketiga dari kiri) (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Imam Syafi'i, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya, menekankan pentingnya peran BK dalam menjaga martabat serta menegakkan kode etik, moral, dan peraturan tata tertib bagi anggota dewan.

Menurut Politisi NasDem ini, kode etik dan peraturan tata tertib bukan sekadar aturan tertulis, tetapi merupakan fondasi utama yang menentukan kehormatan dan legitimasi DPRD di mata publik.

"Selama ini, seringkali muncul persepsi negatif tentang anggota dewan, padahal banyak di antara mereka yang memiliki integritas tinggi," ungkap mantan jurnalis ini.

Baca Juga: Paripurna! DPRD Surabaya Sahkan Pimpinan dan AKD. Berikut Susunan Lengkapnya!

Sebagai mantan Ombudsman Jawapos Group yang sebelumnya bertugas menegakkan kode etik jurnalis, Imam menegaskan bahwa tanpa adanya kode etik, DPRD hanya akan menjadi kumpulan orang tanpa arah. "Kalau tidak punya kode etik, itu bukan anggota dewan, itu gerombolan," tegasnya.

Imam juga menggarisbawahi pentingnya memperbaiki ketidaksesuaian antara daftar hadir dan tanda tangan dalam rapat paripurna. Ia menganggap hal ini sebagai masalah serius yang dapat menurunkan citra DPRD, terutama saat dibandingkan dengan eksekutif yang hadir secara penuh.

Dia mengusulkan adanya pembaruan aturan tata tertib untuk memastikan kehadiran anggota dewan sesuai dengan daftar tanda tangan. "Yang hadir jauh lebih sedikit dari yang tanda tangan, ini bisa menurunkan martabat," ujarnya dengan tegas.

Baca Juga: Heru MAKI: Kebijakan Sekdakab Jember 'Goblok', Siap Gugat Hukum

Selain itu, Imam juga mengapresiasi integritas anggota DPRD selama periode 2019-2024, di mana tidak ada satupun anggota yang tersandung kasus hukum atau dilaporkan melanggar kode etik.

"Alhamdulillah sampai kemarin, 50 anggota dewan tidak ada yang bermasalah dengan hukum, tidak ada yang dilaporkan melanggar kode etik," jelasnya.

Ia menekankan bahwa capaian ini harus dipertahankan agar seluruh anggota dewan dapat menyelesaikan masa baktinya dengan baik dan penuh integritas. BK DPRD Surabaya juga terus terbuka terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik, dengan tujuan memperbaiki dan memperkuat lembaga DPRD.

“Kalau masyarakat mau melaporkan, silakan. Kami sangat terbuka,” pungkas Imam. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini