Balikpapan, NAWACITAPOST.COM - Jum’at (29/07) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kemenkumham RI secara virtual di Sekretariat WBBM Kanim Balikpapan.
Baca Juga: Kanim Balikpapan Ikuti Rapat Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Deberkasi Haji Balikpapan
Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami yang dalam sambutannya menyampaikan Sosialisasi ini menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4/K-1/HKM.02.3/2019 tentang Pengukuran Kualitas Kebijakan.
-
Kegiatan Sosialisasi Permenkumham terkait Tata Kelola Kebijakan Publik dilakukan dalam rangka menciptakan kebijakan publik yang akuntabel dan partisipatif di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Untuk itu dalam melakukan penyusunan kebijakan publik di Lingkungan Kemenkumham wajib memperhatikan tujuan, karakteristik masyarakat, kaidah pengetahuan dan prinsip keadilan.