Labuan Bajo, NAWACITAPOST.COM - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo dibawah Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, menerima 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA) Bulgaria Eks Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial MGS dari rutan Kelas II B Ruteng pada Sabtu (23/07).
Baca Juga: Indahnya Berbagi, Kanim Labuan Bajo Melaksanakan Bakti Sosial di Desa Liang Ndara
Serah terima WNA dari Rutan Kelas II B Ruteng diwakili oleh Stefanus M.Unu dan Christian Prantigo selaku Kasubsi TI Inteldakim.
Penyerahan WNA Eks WBP dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi seperti pengambilan foto dan sidik jari dan kelengkapan dokumen. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan kesehatan di Klinik.
-
“Deteni Inisial MGS (35 th) ini diterima sabtu 23/07 pada pukul 13.30 WITA. Ia adalah pria asal Bulgaria yang telah dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan Surat Lepas Rutan Kelas II B Ruteng nomor: W22.EF.PK.1399." ujar Christian Prantigo
Melalui Christian Prantigo diketahu MGS ditahan karena telah melakukan tindak pidana terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (Pidana Pasal 30 Ayat (3) UU NO 19 TAHUN 2016). Hingga saat ini MGS telah menjalani masa tahanan selama 3 tahun.
MGS akan ditempatkan di ruang detensi kantor Imigrasi Labuan Bajo sambil menunggu pendeportasian ke negara asalnya.
Jaya Mahendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo menyampaikan bahwa pendeportasian terhadap deteni akan dilakukan secepatnya setelah yang bersangkutan telah memenuhi kelengkapan dokumen dan persyaratan keberangkatan.
"Sebelum melakukan pendeportasian atau pemulangan WNA ke negara asalnya kami akan memastikan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen perjalanan sehingga mencegah adanya kendala pada saat proses pemulangan. WNA tersebut juga akan kami usulkan dalam daftar Cekal untuk masuk ke Indonesia" Tutur Jaya Mahendra.