Jumat, 5 Juni 2026

Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan Ikuti Sosialisasi Sekolah Kedinasan dan Penyuluhan Hukum dan HAM di Kabupaten Garut

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 21 Juli 2022 | 15:26 WIB

Balikpapan, NAWACITAPOST.COM - Rabu (20/07) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menghadiri Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pengenalan Sekolah Kedinasan, Bhakti Sosial dan Layanan Hukum dan HAM yang di selenggarakan oleh BPSDM Kemenkumham RI di Gedung Green Patriot, Garut.

Baca juga: Dukung Pelaksanaan Latihan Bersama Antara TNI AD dan US Army, Kanim Balikpapan Ikuti Rakor Persiapan Latihan Bersama Garuda Shield 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BPSDM Kemenkumham RI, Asep Kurnia, Kepala Biro Perencanaan Kemenkumham RI, Ida Asep dan Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, serta Pimpinan Tinggi di lingkungan BPSDM Kemenkumham RI. Dalam kegiatan ini Wakil Bupati memberikan sambutan serta membuka kegiatan, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat luar biasa dan menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat, dan beliau menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya atas Kunjungan dan kegiatan yang sangat liat biasa ini di kabupaten Garut.

-


Dalam Kesempatan ini Kepala BPSDM juga memberikan sambutan, dalam sambutannya beliau menyampaikan rasa turut prihatin atas musibah banjir yang terjadi di garut, beliau juga menyampaikan bahwa acara ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari Hari Bhakti Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam kegiatan ini juga turut dilaksanakan pengenalan Poltekim dan Poltekip kepada siswa/siswi Sekolah Menengah Atas se-Garut, Pelaksanaan Eazy Passport, dan Penyuluhan Hukum. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 20-21 Juli 2022. Semoga dengan adanya kegiatan seperti ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat khususnya terkait bidang tugas Kementerian Hukum dan HAM.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini