Kamis, 4 Juni 2026

Layanan Eazy Passport Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Senin, 4 Juli 2022 | 15:50 WIB
Peningkatan Permohonan Pelayanan Eazy Passport Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peningkatan Permohonan Pelayanan Eazy Passport Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Sehubungan dengan kembali dibukanya pariwisata untuk wisatawan Indonesia, pengajuan permohonan paspor di Kantor Imigrasi mengalami peningkatan. Direktorat Jenderal Imigrasi bekerja sama dengan Kantor Pusat Pelaporan dan  Analisis Transaksi Keuangan mengadakan Layanan Eazy Passport bagi pegawai PPATK dan keluarga yang hendak mengajukan permohonan paspor.

-
Layanan Eazy Passport

Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dalam pengadaan Layanan Eazy Passport bertempat di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Jl. Ir. H. Juanda No. 35, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini diselenggarakan tgl 4 Juli 2022. Layanan Eazy Passport dibuka langsung oleh Plt. Sekretaris Utama, Zainal Muttaqin.

“Kami bekerja sama dengan  Imigrasi untuk pelayanan Eazy Passport kepada para pegawai kami dan keluarganya."

-
Antusiasme yang tinggi dari para pegawai untuk Kegiatan Layanan Eazy Passpor

Layanan ini mendapat antusiasme yang tinggi dari para pegawai. Saat ini sudah sekitar 300 pegawai kami yang telah mendaftar layanan eazy passport dari 500 pegawai.

”Kantor Imigrasi Jakarta Pusat melayani sebanyak 132 permohonan dengan jumlah 66 permohonan paspor baru dan 66 permohonan penggantian paspor habis berlaku."

Kegiatan Layanan Eazy Passport ini, ditinjau langsung oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, M. Reza Alkahfi.

“Dengan adanya layanan eazy passport ini diharapkan masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam membuat paspor tanpa perlu ke kantor imigrasi. Layanan Eazy Passport pun sudah rutin kami laksanakan sejak pandemi di tahun 2020.”

Humas Imigrasi Jakarta Pusat

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini