Minggu, 19 Juli 2026

Rapat Paripurna DPRD Kab Blitar, PU Fraksi-Fraksi Atas Penjelasan Bupati Blitar Tentang Ranperda Pertanggungjawan Pelaksanaan APBD TA 2021

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Jumat, 24 Juni 2022 | 14:52 WIB

Blitar, NAWACITAPOST.COM DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi — fraksi atas Penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, pada Kamis malam 23/6/2022.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto didampingi Wakil Ketua DPRD M. Rifa’i dan Mujib. Serta turut menghadirkan Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekretaris Daerah, serta jajaran Forkopimda, serta OPD mengikuti secara daring.

“Tadi seluruh fraksi ada 5 fraksi menyampaikan semua pandangan umumnya secara bergiliran menyikapi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021. Nah laporan keuangan ini memang sudah selesai diaudit BPK dan hasil auditnya mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP. Namun disana ada beberapa catatan yang perlu didalami bersama seperti disampaikan fraksi-fraksi tadi,” kata Ketua DPRD Suwito Saren Satoto usai rapat.

-


Suwito mengatakan dari penghargaan WTP juga beberapa peningkatan dari realisasi APBD seperti disampaikan bupati masih membutuhkan pencermatan. Guna menemukan pemborosan untuk diminimalisir, juga menelisik rencana kegiatan yang gagal dijalankan hingga menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 321.514.342.900,74.

“Seperti bagaimana belanja pegawai yang rasanya masih sangat besar. Tapi Silpa-nya besar juga, lha ini perlu dicermati apakah memang tujuan efisiensi atau perencanaan yang seharusnya dilakukan namun tidak jadi dikerjakan karena suatu apa ini perlu kita ketahui,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Setelah rapat paripurna mendengarkan pandangan umum fraksi ini langsung sehari berikutnya digelar rapat lanjutan dengan agenda jawaban bupati. Lantas dari pandangan fraksi dan jawaban Bupati tersebut selanjutnya diproses DPRD untuk dijadikan bahan membuat Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 yang berisi rekomendasi perbaikan pelaksanaan pemerintahan ke depan.

“Jadi setelah rapat malam ini besoknya jam 9 pagi bupati memberikan jawabannya. Baru kemudian kelengkapan DPRD seperti badan anggaran merapatkan paling tidak dua atau tiga minggu selesai disahkan menjadi perda,” pungkasnya.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini