Minggu, 19 Juli 2026

Gedung Tinggi belum ber-SLF, Komisi A akan Rekom 'PENYEGELAN'

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Jumat, 22 April 2022 | 19:18 WIB
Ilustrasi Gedung tinggi tak ber Sertifikat Laik Fungsi di Surabaya.
Ilustrasi Gedung tinggi tak ber Sertifikat Laik Fungsi di Surabaya.

Surabaya NAWACITAPOST - Kebakaran gedung Tunjungan Plasa 5 (TP5) Surabaya membuka tabir bahwa banyak gedung tinggi di kota Surabaya belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Karena hal itu sangat membahayakan bagi pengujung dan pekerja di gedung tersebut, tentu saja menjadi sorotan tajam terutama Komisi A DPRD Kota Surabaya sebagai lembaga pengawasan.

Kamis lalu, 21 April 2022, Komisi A kembali memanggil sejumlah pihak untuk menuntaskan permasalahan perijinan SLF demi kenyamanan, keamanan dan keselamatan bersama.

"Memang banyak yang belum mengurus, dari 109 ada 51 yang belum terlaksana. Masih dalam pelaksaan pengurusan SLF." kata Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna, ditemui awak media, Jumat 22 April 2022.

Bunda Ayu sapaannya menjelaskan, selaku lembaga pengawasan pihaknya akan bekerjasama dengan Pemkot agar semua gedung tinggi segera mengantongi SLF. Dan nantinya, setiap dua minggu pihaknya akan memantau untuk membantu pemerintah kota dalam menyelesaikan urusan SLF.

"Jadi kami betul-betul intens, dalam bulan ini kami harus memanggil seluruh gedung yang memang belum mengantongi SLF." ujar Pertiwi.

Politisi Golkar Pertiwi Ayu menegaskan, Komisi A tidak akan segan merekomendasikan penyegelan bagi bangunan tinggi yang belum punya SLF. "Akan kelihatan SLF nya tidak keluar. Karena ada tahapan harus diselesaikan, rekomendasi dari dinas," ungkapnya.

"Dan yang belum diselesaikan tentu SLF nya tidak akan keluar." pungkas Ayu.

Diketahui dari Hearing Komisi A sebelumnya, di Kota Surabaya terdapat ratusan gedung tinggi yang belum mengantongi SLF. Sebanyak 51 belum punya SLF dan 109 dalam proses pengajuan. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini