Kamis, 4 Juni 2026

Pemkot Surabaya Pastikan Kawal Hak THR Pekerja

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Kamis, 21 April 2022 | 11:47 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Menjelang Idul Fitri 2022, salah satu isu yang ramai dibahas adalah soal Tunjangan Hari Raya (THR).

Terkait hal ini, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. SE ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Melansir laman setkab.go.id, Kemenaker menjelaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Meneruskan Edaran Tersebut , Gubernur Provinsi Jawa Timur menerbitkan Surat dengan Nomor 560/14232/012/2022 Tentang Hari Raya Keagamaan tahun 2022.

Menurut data Pada tahun 2021 , jumlah angkatan kerja di Kota Surabaya tercatat ada 1.582.564 orang, terdiri dari Laki-laki sebanyak 926.818 dan Perempuan sebanyak 655.746. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.427.668 orang sudah bekerja. Pekerja Laki-Laki 826.823 dan Perempuan 600.845 orang.

Wakil Walikota Surabaya Armuji menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Buruh dan Pekerja di Kota Surabaya.

" Kalau melihat ketentuanya sudah jelas bahwa THR bagi karyawan dan Buruh wajib dibayarkan paling lambat H-7 lebaran , kita kawal bersama agar apa yang menjadi hak - hak pekerja dapat terpenuhi" , kata Cak Ji

Dirinya juga meyakini Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya. THR diyakini juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat kota Surabaya.

" Pemerintah Kota melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja sudah menyiapkan hotline konsultasi dan pengaduan , saluran itu bisa digunakan apabila ada THR yang tidak sesuai ketentuan " , ungkap Armuji

Ia menyampaikan bahwa partisipasi dan andil pekerja maupun buruh sangat besar dalam menjaga pergerakan ekonomi saat pandemi hingga melandainya angka infeksi Covid - 19 . Sehingga pertumbuhan ekonomi yang mulai tampak menggeliat perlu diimbangi dengan perhatian serta keberpihakan terhadap hak - hak Pekerja.

" Saya yakin pengusaha dan perusahaan di Kota Surabaya memiliki kesadaran terhadap pemenuhan hak - hak pekerja" , imbuhnya

Berikut Nomor Hotline Pengaduan dan Konsultasi Posko THR Disperinaker Kota Surabaya 031 - 5997666 ext 105 atau dapat mengisi form pengaduan di Tautan https://intip.in/pengaduanthr2022. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini