"Jadi atas permintaan E, M meminta uang ke AN. M itu pejabat, E pejabat juga," ujarnya, menegaskan.
Seperti publik ketahui, INA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Jabar pada Selasa, 26 Maret 2024.
" INA pun disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. " (Defri Ardiansyah)