Jumat, 19 Juni 2026

Kepala BKPSDM Ditahan Atas Kasus Proyek Pasar Cigasong, Relawan GERAK: Citra Penegak Hukum Kurang Baik

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Senin, 1 April 2024 | 20:30 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah resmi menahan AN dan INA dalam dugaan kasus proyek Pasar Cigasong, Majalengka.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah resmi menahan AN dan INA dalam dugaan kasus proyek Pasar Cigasong, Majalengka.

"Jadi atas permintaan E, M meminta uang ke AN. M itu pejabat, E pejabat juga," ujarnya, menegaskan.

Seperti publik ketahui, INA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Jabar pada Selasa, 26 Maret 2024.

" INA pun disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. " (Defri Ardiansyah)

Halaman:

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini