Selasa, 8 September 2026

Gaduh Parkir, Eri Cahyadi 'Bersih-Bersih' Dishub, Agoeng Prasodjo: Yang Salah Komandan, Bukan Pasukan!

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 8 September 2026 | 17:42 WIB
Foto Istimewa
Foto Istimewa

 

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Kisruh pengelolaan parkir di Kota Surabaya memasuki babak baru. Ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penataan dan pergeseran personel di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub), muncul pertanyaan besar: apakah persoalan parkir memang berada di level petugas lapangan, atau justru ada masalah pada sistem komando di tubuh Dishub?

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Golkar, Agoeng Prasodjo, menilai langkah memindahkan personel tidak otomatis menyelesaikan akar persoalan. Menurutnya, jika kekacauan terjadi secara sistematis, yang harus diperiksa justru struktur pimpinan dan unit yang bertanggung jawab terhadap pengawasan.

Unit yang harus dipindah itu bukan orangnya, bukan anak buah. Tidak ada anak buah yang salah, yang salah itu komandannya,” tegas Agoeng.

Pernyataan tersebut menjadi relevan ketika melihat besarnya transformasi parkir yang sedang dijalankan Pemkot Surabaya. Sejak awal 2026, Dishub mendorong sistem parkir digital melalui QRIS, kartu elektronik, dan voucher. Hingga 8 Juni 2026, jumlah petugas parkir digital bahkan telah mencapai 926 orang, naik dari 819 orang pada awal Mei.

Dishub juga menyebut digitalisasi parkir telah meningkatkan penerimaan retribusi sekitar 10 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sebagai pembanding, realisasi pendapatan parkir pada 2025 disebut mencapai Rp25 miliar. Pemkot bahkan memasang target agar optimalisasi digitalisasi mampu mendorong pendapatan parkir tumbuh hingga 40-50 persen dari tahun sebelumnya.

Namun, besarnya program digitalisasi tersebut justru membuat pertanyaan tentang kualitas pengawasan semakin penting. Sebab, sejak April 2026, Pemkot Surabaya pernah menyatakan akan membekukan izin sekitar 600 jukir resmi yang belum mendukung digitalisasi, terutama karena belum mengaktifkan rekening bank untuk mekanisme pembagian hasil. Skema yang dijelaskan Dishub saat itu adalah 60 persen untuk Pemkot dan 40 persen untuk jukir.

Bahkan dalam operasi penertiban pada 7 April 2026, dari sekitar 600 jukir yang sebelumnya belum melakukan aktivasi rekening, baru 64 orang yang tercatat telah mengurus rekening. Artinya, saat itu masih sekitar 536 jukir yang belum melakukan aktivasi.

Bagi Agoeng, angka-angka tersebut seharusnya tidak hanya dibaca sebagai persoalan kedisiplinan petugas. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: mengapa sistem yang sudah dirancang, disosialisasikan dan didukung anggaran masih membutuhkan penertiban berulang-ulang di lapangan?

“Kalau mereka di bidang pengawasan, mereka sudah mengerti lalu lintas, pengawasan dan sebagainya. Mereka itu dididik menggunakan anggaran. Sekarang dipindahkan, kemampuan mereka harus dibangun lagi. Keluar uang lagi. Itu anggaran,” ujar Agoeng.

Karena itu, ia meminta Pemkot tidak berhenti pada pemindahan personel level bawah. Evaluasi harus dilakukan terhadap struktur komando, mulai dari kepala unit hingga pejabat yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan pengawasan parkir.

Kalau persoalan parkir sampai seperti ini, UPTD, kepala UPTD sampai atasnya harus dievaluasi. Ini yang perlu dievaluasi,” katanya.

Kritik Agoeng semakin keras karena digitalisasi parkir sebenarnya telah dilengkapi berbagai instrumen pengawasan. Dishub memasang foto jukir pada rambu parkir digital agar masyarakat dapat mencocokkan identitas petugas dengan orang yang berada di lapangan. Dishub juga menyebut sekitar 900 jukir resmi telah dilengkapi rompi dengan kode QRIS.

Bahkan pada 1 September 2026, Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo menyatakan sistem bagi hasil digital telah menggunakan mekanisme yang memungkinkan 40 persen bagian jukir masuk paling lambat 1 x 24 jam, sementara transaksi QRIS dan voucher diklaim tercatat secara real-time. Dishub juga mengakui masih melakukan penyempurnaan sistem voucher agar pencatatan keluar-masuk voucher terintegrasi dengan sistem Bapenda.

Di titik inilah Agoeng menilai evaluasi tidak boleh berhenti pada “membersihkan” petugas. Jika sistem sudah digital, identitas jukir sudah dipasang, transaksi diklaim tercatat real-time dan pembagian hasil sudah menggunakan rekening, tetapi persoalan parkir tetap muncul, maka pertanggungjawaban manajerial harus ikut dibuka.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini