Senin, 7 September 2026

Air Berbusa Surabaya Buka Krisis Tata Kelola Air: Bukan Sekadar Minta Maaf, Siapa Tanggung Jawab Kerugian Pelanggan?

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Senin, 7 September 2026 | 13:42 WIB
Sumber foto : IG Istimewa
Sumber foto : IG Istimewa

Secara teknis, tingginya beban bahan organik memang dapat berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan oksigen dan penurunan oksigen terlarut. Tetapi parameter tersebut harus dibuktikan melalui pengujian.

Demikian pula, chlorine bukan sekadar “menghilangkan bau”. Dalam proses pengolahan air, chlorine berfungsi sebagai oksidator/disinfektan terhadap berbagai kontaminan dan mikroorganisme dalam batas serta kondisi pengolahan yang dikendalikan.

Karena itu, masyarakat tidak seharusnya hanya diberi jawaban “tidak perlu khawatir karena sudah diberi kaporit”. Yang jauh lebih penting adalah transparansi mengenai apa pencemarnya, berapa konsentrasinya, parameter apa yang berubah, dan apakah air hasil pengolahan telah memenuhi seluruh standar yang dipersyaratkan.

Pertanyaan yang justru belum selesai: bagaimana dengan pelanggan?

Di sinilah persoalan pelayanan publik muncul.

Ketika air yang mengalir ke rumah pelanggan keruh, berbusa dan berbau hingga tidak layak digunakan secara normal, sementara rekening pelanggan tetap berjalan berdasarkan pemakaian atau mekanisme penagihan yang berlaku, maka muncul pertanyaan yang sah:

Apakah pelanggan memperoleh kompensasi?

Apakah pelanggan yang terdampak mendapat:

  • pemotongan rekening;
  • pengurangan tagihan berdasarkan periode gangguan;
  • penghapusan biaya tertentu;
  • penggantian biaya air alternatif;
  • atau bentuk kompensasi lainnya?

Ini bukan pertanyaan remeh.

Perumda Surya Sembada memang menyediakan kanal pengaduan pelanggan dan layanan informasi gangguan. Namun, untuk kejadian berskala luas seperti 6 September, publik membutuhkan penjelasan yang lebih konkret mengenai mekanisme pertanggungjawaban terhadap pelanggan yang menerima layanan di bawah standar.

Apalagi persoalan kompensasi sebenarnya bukan wacana baru. Pada gangguan layanan besar pada 2019, isu kompensasi pelanggan Perumda Surya Sembada juga pernah muncul dan bahkan sempat dibahas dalam bentuk kemungkinan pemotongan biaya tagihan.

Karena itu, pertanyaan publik hari ini menjadi relevan:

Kalau pelanggan terlambat membayar, ada konsekuensi. Kalau pelanggan menerima air yang tidak dapat digunakan secara normal, apa konsekuensinya bagi penyelenggara?

Inilah mengapa RUU Air Minum dan Sanitasi menjadi penting

Kasus Surabaya tersebut juga menemukan relevansinya dengan Legal & Policy Position Paper Pusaka Air Indonesia yang ditujukan sebagai masukan kepada Badan Legislasi DPR RI.

Dokumen tersebut menegaskan bahwa persoalan air tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan “air bersih”, tetapi sebagai pelayanan air minum yang mencakup kualitas, kuantitas, kontinuitas, aksesibilitas, keterjangkauan, keamanan dan perlindungan pelanggan.

Poin ini menjadi sangat relevan ketika air yang diterima pelanggan berubah menjadi keruh, berbusa dan berbau.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini