Selasa, 11 Agustus 2026

Perjuangan HAK Perkerja Berlanjut di persidangan,Sidang perkara pekerja PT Torganda di tunda.

Photo Author
Sokhiaro Halawa, Nawacita Post
- Senin, 10 Agustus 2026 | 22:18 WIB
Tim pengacara untuk memperjuangan HAK Perkerja Berlanjut di persidangan,Sidang perkara pekerja PT Torganda di tunda.
Tim pengacara untuk memperjuangan HAK Perkerja Berlanjut di persidangan,Sidang perkara pekerja PT Torganda di tunda.

Riau, Nawacita — Sidang perkara yang berkaitan dengan gugatan pekerja PT Toroganda Rokan Hulu di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA yang dijadwalkan pada Senin, 10 Agustus 2026, ditunda.

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat yang didampingi tim kuasa hukum menerima pemberitahuan bahwa agenda sidang ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Asraruddin, dengan Yuliazmen dan Arsyawal masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Meski sidang ditunda, pihak penggugat bersama sejumlah pekerja yang hadir tetap menunjukkan semangat untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka berharap persoalan hubungan kerja dengan PT Toroganda dapat memperoleh penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian bagi para pekerja.

Salah seorang pekerja menyampaikan bahwa apabila keberadaan mereka memang sudah tidak dibutuhkan oleh perusahaan, maka pihaknya berharap seluruh hak pekerja tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau kami memang tidak dibutuhkan lagi oleh pihak perusahaan, kami berharap seluruh hak-hak kami sebagai pekerja dibayarkan oleh perusahaan PT Toroganda,” ungkap salah seorang pekerja.

Sementara itu, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dalizatulo Lase, SH., MH. dan Rekan turut mendampingi para penggugat dalam perkara tersebut.

Tim kuasa hukum terdiri dari:
1. Dalizatulo Lase, SH., MH.
2. Mardivon Lase, SH., MH.
3. Arisman Harefa, SH.

Kuasa hukum menyampaikan Kepada Awak media Nawacita.post.com Kakawil Riau,Melalui Whatsapp nya bahwa berdasarkan keterangan dan data yang mereka tangani, jumlah personel atau pekerja yang menurut pihaknya terdampak persoalan dengan PT Toroganda mencapai lebih dari 1.000 orang.

Menurut kuasa hukum, persoalan hak-hak pekerja harus mendapat perhatian dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum juga menyinggung ketentuan Pasal 36 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya mengenai pemutusan hubungan kerja dalam kondisi perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa atau _force majeure_.

Selain itu, tim kuasa hukum merujuk pada ketentuan Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terkait kedudukan hak pekerja dalam kondisi perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para pekerja mengaku sudah hampir setahun tidak menerima kepastian status kerja maupun hak-hak normatif seperti pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak. Kondisi ini membuat banyak pekerja mengalami kesulitan ekonomi dan terpaksa mencari pekerjaan serabutan untuk menghidupi keluarga.

Kuasa hukum menegaskan akan mengawal perkara ini hingga tuntas di pengadilan. "Kami akan buktikan di persidangan bahwa perusahaan tidak bisa lepas tangan begitu saja. Negara hadir melalui hukum untuk melindungi pekerja. Kami minta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," tegas Dalizatulo Lase, SH., MH.

Halaman:

Editor: Sokhiaro Halawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini