Rabu, 22 Juli 2026

Opini: Perda Hunian Layak Surabaya, Celah 'Pinjam Alamat' Berpotensi Jadi Bom Waktu Administrasi Kependudukan

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 22 Juli 2026 | 15:46 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Karena itu, Pemkot Surabaya bersama DPRD layak mempertimbangkan penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana yang mengatur kewajiban registrasi penghuni rumah kos, pelaporan keluar-masuk penghuni, verifikasi domisili, integrasi dengan Dispendukcapil, serta sanksi administratif bagi pelanggaran.

Hunian yang layak tidak cukup hanya dibangun dengan tembok yang kokoh dan lingkungan yang bersih. Hunian yang layak juga harus didukung administrasi kependudukan yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa penguatan pada aspek tersebut, Perda Nomor 4 Tahun 2026 masih menyisakan satu pekerjaan rumah besar: menutup celah penyalahgunaan alamat yang berpotensi mengganggu tertib administrasi di Kota Surabaya. ***

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini