NAWACITAPOST.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya tengah menuntaskan pembahasan Raperda tentang Hunian dan Kawasan Permukiman Layak. Ketua Pansus, Muhammad Saifuddin, menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi payung hukum penting bagi warga, termasuk mereka yang tinggal di rumah kos dan kontrakan.
“Kenapa pembahasan Pansus ini agak lama, karena ada beberapa hal baru yang ingin kami masukkan, salah satunya soal penghuni kos dan kontrakan. Jadi nanti ada tambahan bab dalam Raperda ini,” ujar Saifuddin, Kamis (6/11/2025).
Rapat pembahasan melibatkan sejumlah instansi, seperti Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dispendukcapil, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat. Tujuannya, untuk menyatukan pandangan lintas sektor agar produk hukum yang dihasilkan lebih komprehensif dan tidak tumpang tindih.
“Kita sedang memformulasikan kesatuan produk hukumnya supaya tidak menimbulkan persoalan baru. Termasuk soal surat rekomendasi dari pemilik kos, apakah nanti diwajibkan atau tidak,” terang anggota Komisi A DPRD Surabaya tersebut.
Salah satu poin penting yang dibahas, lanjut Saifuddin, adalah kewajiban pemilik kos memberi surat keterangan tidak keberatan bagi penghuni yang ingin menjadikan alamat kos sebagai domisili administratif.
“Selama ini banyak warga yang ngekos tidak bisa dapat surat domisili karena tidak ada izin pemilik kos. Dengan Raperda ini, aturan bisa dibuat lebih adil bagi kedua belah pihak,” tegasnya.
Menurut Saifuddin, Raperda ini tidak hanya mengatur soal administrasi, tetapi juga mencerminkan keadilan sosial. “Yang punya kos tidak dirugikan, yang ngekos juga punya keadilan. Jadi sama-sama adil,” imbuhnya.
Menjawab soal potensi penyalahgunaan alamat domisili, Saifuddin menjelaskan bahwa aturan teknis dan sanksi administratif akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Raperda ini membahas secara global. Nanti detailnya, termasuk sanksi bagi yang tidak memberikan surat keterangan atau penyalahgunaan alamat, akan diatur dalam Perwali,” jelasnya.
Pansus menargetkan Raperda Hunian dan Kawasan Permukiman Layak dapat rampung pada bulan November 2025, setelah proses harmonisasi antarinstansi selesai.
“Saya minta kepada DPRKPP, Bagian Hukum, dan instansi terkait lainnya untuk segera merampungkan draf-nya. Target saya bulan ini harus selesai,” tegas Saifuddin.
Ia berharap kehadiran Perda ini mampu menjamin kepastian tempat tinggal, hak administratif, serta pengelolaan kawasan permukiman yang lebih manusiawi dan tertib di Kota Surabaya. ***