NAWACITAPOST.COM – Suasana ruang rapat Komisi A DPRD Surabaya pada Selasa (1/10/2025) mendadak panas. Aduan warga Graha Family, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, yang menolak pembangunan Café NOOK mencuat ke permukaan. Warga menuding pengembang PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) telah menyalahgunakan lahan fasilitas umum (fasum) Boulevard Famili Selatan tanpa izin legal dan tanpa persetujuan warga.
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menghadirkan berbagai pihak. Hadir dalam forum itu perwakilan warga RT01–03 RW11, pengembang PT SAS, manajemen Graha Family, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), bagian hukum Pemkot, serta jajaran kecamatan dan kelurahan setempat.
Ketua RW 11 Graha Family, Hadi Wibisono, menyebut keresahan warga berawal sejak Juli 2023 saat banner pembangunan Café NOOK terpasang di kawasan fasum. Menurutnya, warga sama sekali tidak pernah dilibatkan.
“Warga hanya meminta kepastian hukum dan dilibatkan penuh. Aturan jelas menyebutkan perubahan pemanfaatan lahan harus mendapat persetujuan dua pertiga pemilik lahan. Faktanya, proses itu tidak pernah ada,” tegas Hadi.
Ia menambahkan, berbagai upaya mediasi sejak 2023 kerap gagal karena pengembang jarang hadir. Bahkan, DPRKPP telah menegaskan lahan tersebut berstatus fasum tanpa perizinan lengkap. “Pada Oktober 2023 kami sudah menghadap langsung Pak Wali Kota Eri Cahyadi. Beliau meminta kami bikin surat resmi, tapi sampai sekarang proyek tetap jalan,” ungkapnya.
Kekecewaan warga memuncak pada Agustus 2025 ketika diagendakan sosialisasi dengan Wakil Wali Kota Armuji. “Pak Wawali meminta sosialisasi terbuka, tapi undangan hanya untuk RT dan RW. Padahal dampaknya dirasakan seluruh warga,” ujar Hadi.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan hearing ini digelar untuk menjawab keresahan publik. Ia mengungkap indikasi kuat adanya pelanggaran aturan oleh PT SAS.
“Pembangunan fisik sudah dimulai Juni 2023, sementara izin baru diajukan September 2023. Disposisi atau izin baru keluar Desember 2024. Artinya, PT SAS sudah lebih dari setahun membangun tanpa legalitas lengkap,” jelas Yona.
Komisi A juga menyoroti pasal 15 ayat 4 Perwali 52/2017 tentang kewajiban persetujuan dua pertiga pemilik sah lahan untuk re-planning. “Di sinilah indikasi pelanggaran. Proses persetujuan tidak jelas, sementara bangunan sudah berdiri,” imbuh Yona.
Di sisi lain, General Manager PT SAS, Veronica, berusaha menepis tudingan. Ia mengklaim perusahaannya selalu mengikuti arahan pemerintah. “Kami akan mengikuti apa pun hasil rapat hari ini. Jika diminta berhenti, kami berhenti. Jika ada tukar guling fasum, lahan kompensasi sudah kami siapkan,” ujarnya.
Namun, pernyataannya tidak menepis fakta bahwa pembangunan lebih dulu berjalan sebelum izin lengkap. Bahkan, ketika ditanya soal janji lapangan tenis yang pernah disebut sebagai RTH, Veronika menegaskan, “Layout yang kami miliki tidak pernah menjanjikan lapangan tenis. Itu hanya miskomunikasi.”
Kabid Perizinan DPRKPP, Oliver Reinhart, membenarkan bahwa izin proyek Café NOOK baru diproses sejak akhir 2023. “IMB baru keluar sekitar Mei 2025. Prosesnya panjang dan kini masih dalam evaluasi lanjutan, bahkan kami minta masukan kejaksaan terkait aspek hukum,” jelasnya.
Anggota Komisi A, Muhammad Saifuddin, menegaskan perlunya sikap tegas dari Pemkot Surabaya. “Kalau memang PT SAS benar secara hukum, silakan lanjut. Tapi kalau ada unsur yang tidak terpenuhi, hentikan. Itu wujud keadilan,” tegasnya.
Komisi A akhirnya merekomendasikan pembangunan Café NOOK dihentikan sementara selama 7 hari kerja ke depan. Selama masa jeda itu, DPRKPP, bagian hukum, camat, lurah, RT, RW, serta perwakilan warga wajib duduk bersama dengan PT SAS untuk mencari solusi.