NAWACITAPOST.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kebun Binatang Surabaya (KBS) menggelar rapat finalisasi pembahasan sejumlah pasal krusial, Senin (30/9/2025). Agenda tersebut menyentuh isu strategis, mulai dari periode jabatan direksi hingga rencana penyesuaian tarif masuk KBS yang tak pernah berubah sejak 2010.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PSI, Yuga Pratisabda Widyawasta, menegaskan bahwa pembahasan berlangsung alot terutama terkait tarif. “Tadi finalisasi sebetulnya semuanya, termasuk pasal-pasal yang sempat tertahan kemarin. Termasuk periode jabatan direksi berapa lama, terus masalah penyesuaian tarif. Memang ini bahasanya agak alot, terkait juga penyesuaian tarif,” ujarnya.
Menurut Yuga, DPRD menekankan agar penyesuaian tarif tidak dilakukan secara sepihak. “Kita DPRD harus memastikan bahwa penyesuaian tarif ini tidak asal menaikkan. Jadi masih alot di situ, terkait siapakah yang menentukan penyesuaian tarif ini. Apakah direksi, apakah dari KPM, yaitu wali kota. Kami lebih condong semua kembali ke KPM karena pemilik saham perumda itu KPM. Tapi tetap harus ada dasar yang jelas, tidak sekonyong-konyong KPM bisa menaikkan,” tegasnya.
Yuga mengungkapkan, Pansus sepakat untuk melibatkan pakar hukum bisnis dan pakar ekonomi guna memastikan aspek keberlanjutan (sustainability factor/SF) dari rencana kenaikan tarif. “Besok ada paparan dari pakar terkait penyusunan SF tadi. Karena kita tahu sejak 2010 sampai sekarang, sudah lebih 15 tahun tidak ada penyesuaian tarif. Ini yang harus kita kejar,” jelasnya.
Namun, perdebatan masih terbuka soal idealnya tarif KBS. Yuga mengakui, Komisi B sendiri masih dinamis. “Ada beberapa anggota Pansus yang tidak setuju kenaikan tarif, ada juga yang setuju. Tapi kita harus mencari jalan tengah agar baik untuk warga. Kita tahu KBS ini bukan sekadar mencari untung, tapi lembaga konservasi. Meski begitu, tetap harus menyumbang PAD untuk kota Surabaya,” tambahnya.
Dalam rapat, juga dibahas kekhawatiran soal fungsi konservasi KBS yang jangan sampai tergeser oleh pengembangan wahana hiburan. “Pak Budi Leksono tadi mengingatkan, jangan sampai fungsi konservasi ini hilang, akhirnya wahana jadi lebih banyak, binatang semakin tidak ada. Itu yang harus kita perhitungkan. Jangan sampai nama kebun binatang berubah jadi kebun wahana,” tegas Yuga.
Direksi KBS diminta menetapkan proporsi zonasi yang seimbang antara konservasi dan wahana. Selain itu, hasil kajian SF akan diuji publik agar masyarakat bisa menilai langsung dampak penyesuaian tarif. “Uji publik itu penting, apakah ada penolakan banyak dari warga atau tidak,” katanya.
Selain tarif, Pansus juga menyoroti perbedaan ketentuan masa jabatan direksi. Draf Perda KBS membatasi hanya 3 tahun, berbeda dengan PDAM Surya Sembada yang mencapai 5 tahun. “Ini tadi sudah ada alasan, tapi saya belum bisa menerima. Makanya saya ingin memanggil pakar hukum bisnis supaya jelas angka 3 tahun itu dasarnya dari mana. Karena perusahaan butuh stabilitas, kalau terlalu sering ganti direksi juga kurang baik,” tegas Yuga.
Pansus akan kembali melanjutkan pembahasan pekan depan dengan menghadirkan pakar eksternal sebelum hasil final diserahkan ke paripurna DPRD Surabaya. ***