Minggu, 19 Juli 2026

Kunker ke KPU RI, Komisi A Perjelas PMK 135/2024 dan Wacana Penambahan Kursi Dewan

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Sabtu, 27 September 2025 | 16:40 WIB
Rombongan Komisi A DPRD Surabaya saat kunjungan kerja ke KPU RI, Kamis (25/9/2025) (Nawi)
Rombongan Komisi A DPRD Surabaya saat kunjungan kerja ke KPU RI, Kamis (25/9/2025) (Nawi)

NAWACITAPOST.COMKomisi A DPRD Kota Surabaya melakukan konsultasi kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis (25/9). Agenda utama adalah meminta penjelasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang menegaskan pemisahan penyelenggaraan Pemilu pusat dan Pemilu daerah, serta dampaknya bagi daerah, khususnya Kota Surabaya.

Selain itu, Komisi A juga mengkonsultasikan isu strategis mengenai penambahan kursi DPRD Surabaya dan syarat pemekaran daerah pemilihan (dapil), menyusul jumlah penduduk yang telah menembus 3 juta jiwa lebih berdasarkan data Dispendukcapil 2025.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menjelaskan bahwa kunjungan ini penting agar DPRD memiliki dasar hukum yang jelas sebelum menyampaikan kepada masyarakat.

“Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 membawa implikasi besar, baik terhadap jadwal pemilu maupun desain dapil di tingkat daerah. Kami ingin memastikan bagaimana KPU RI menindaklanjuti aturan ini, supaya tidak muncul spekulasi di bawah,” tegas Yona.

Ia menambahkan, salah satu isu yang mengemuka di lapangan adalah kemungkinan adanya dua kali pemilu dalam satu tahun jika pemilu pusat dan daerah dipisahkan. Kondisi tersebut tentu berdampak pada beban anggaran dan kesiapan penyelenggara pemilu.

Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017, kota/kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta jiwa berhak menambah kursi DPRD hingga maksimal 55 kursi.

“Saat ini satu anggota DPRD Surabaya mewakili sekitar 60 ribu warga. Itu angka yang tidak ideal. Dengan jumlah penduduk 3 juta lebih, Surabaya sangat memungkinkan menambah kursi menjadi 55 bahkan lebih agar representasi lebih proporsional,” ujar Yona.

“Kami ingin membawa pulang jawaban yang jelas dari KPU RI, agar bisa kami koordinasikan dengan KPU Kota, Bawaslu, dan Pemkot Surabaya. Hal ini penting supaya masyarakat tidak bingung dengan wacana yang berkembang,” pungkas Yona.

Sekretaris Komisi A, Syaifuddin Zuhri, menyoroti ketimpangan jumlah pemilih antar dapil. Ia mencontohkan, Dapil V Surabaya saat ini hampir mencapai 1 juta penduduk.

“Kalau dibagi rata, Surabaya bisa lebih dari 5 dapil. Pemekaran ini penting agar keterwakilan lebih adil. Jangan sampai dapil yang terlalu gemuk justru mengurangi kualitas representasi,” jelas Syaifuddin.

Komisi A berencana menindaklanjuti hasil konsultasi dengan menggelar rapat bersama KPU Kota Surabaya dan Bawaslu dalam waktu dekat. ***

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini