NAWACITAPOST.COM – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyebarkan survei minat terhadap program Rumah Susun Umum Milik (Rusunami) menuai kritik dari legislatif. Program yang ditawarkan di kawasan Tambak Wedi dan Sememi ini dipertanyakan karena syarat yang ditetapkan dianggap justru membebani warga berpenghasilan rendah.
Melalui surat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya bertanggal 16 September 2025, Pemkot menawarkan skema kepemilikan Rusunami dengan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) selama 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 90 tahun. Harga unit disebut mulai Rp230 juta dengan cicilan sekitar Rp2,1 juta per bulan selama 20 tahun.
Adapun kriteria penerima antara lain warga ber-KTP Surabaya, belum memiliki rumah, lolos BI Checking, berpenghasilan maksimal Rp8,5 juta untuk yang belum menikah atau Rp10 juta untuk yang sudah menikah, serta sanggup mengangsur minimal Rp2,1 juta per bulan.
Namun, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Saiffudin, menilai kebijakan ini terlalu terburu-buru. Ia mengaku DPRD sama sekali tidak dilibatkan sebelum surat tersebut beredar.
“Kami di Pansus tidak pernah diajak bicara. Padahal Raperda Rumah Hunian Layak masih 80 persen pembahasan. Tiba-tiba sudah ada syarat penghasilan Rp8–10 juta. Ini logikanya dari mana?” tegas Saiffudin, Senin (15/9/2025).
Ia juga menilai syarat penghasilan terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi mayoritas masyarakat Surabaya.
“UMR hanya sekitar Rp4 juta. Bagaimana mungkin warga berpenghasilan rendah bisa masuk? Ini bukan membantu rakyat, malah mencekik rakyat,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti skema cicilan yang mencapai Rp2,1 juta per bulan. Menurutnya, Pansus telah merekomendasikan agar cicilan maksimal berada di kisaran Rp1,4 juta per bulan, bahkan idealnya Rp1,1 juta, dengan tenor 15–25 tahun.
DPRD berencana memanggil pihak DPRKPP Surabaya untuk meminta klarifikasi, khususnya pejabat yang menandatangani surat edaran tersebut.
“Minggu ini kami akan panggil, kami ingin tahu dasar dan motifnya mengeluarkan syarat yang justru memberatkan masyarakat,” kata Saiffudin. ***