Minggu, 19 Juli 2026

Armuji Kawal Warga Darmo Hill, BPN Pastikan Sertifikat Sah Meski Ada Klaim Pertamina

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 18 September 2025 | 19:50 WIB

NAWACITAPOST.COM – Sengketa tanah di Perumahan Darmo Hill, Kecamatan Sawahan, Surabaya, kembali mencuat setelah PT Pertamina (Persero) mengklaim sebagian lahan sebagai aset eks Eigendom Verponding (EV) 1278. Akibatnya, sekitar 300 kepala keluarga (KK) terhambat meningkatkan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan, warga yang sudah memiliki SHM pun terkendala dalam transaksi jual beli.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung mendampingi warga dalam pertemuan dengan Kantor Pertanahan Surabaya I. Ia menegaskan keprihatinannya terhadap klaim sepihak tersebut.

“Perumahan Darmo Hill sudah puluhan tahun ditempati warga. Kalau tiba-tiba diklaim Pertamina, ini bisa bikin Surabaya gaduh. Ini bukan lahan liar atau blok-blokan, tapi kawasan hunian resmi,” tegas Armuji, Kamis (18/9/2025).

Armuji meminta Pertamina melakukan verifikasi lapangan, bukan sekadar mengandalkan dokumen lama. Ia juga mendorong warga melaporkan kasus ini hingga ke DPR RI.
“Warga membeli tanah ini sah dari pengembang. Kalau satu kelurahan habis diklaim Pertamina, negara bisa kacau. Kami akan kawal sampai ada kejelasan,” ujarnya yang langsung disambut tepuk tangan warga.

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, menjelaskan klaim Pertamina didasarkan pada perjanjian tahun 1965 terkait peralihan aset PT Shell Indonesia kepada pemerintah, termasuk tanah eks EV 1278. Namun, ia menegaskan sertifikat yang telah terbit di lokasi tersebut tetap sah karena melalui prosedur resmi.

“Kantor Pertanahan menghormati setiap permohonan sepanjang ada bukti kepemilikan yang sah. Warga tetap bisa memperjuangkan haknya sesuai aturan,” jelas Budi.

Berdasarkan surat PT Pertamina (Persero) tertanggal 6 November 2023 kepada Kantor Pertanahan Surabaya I, perusahaan pelat merah itu mengklaim tanah di Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, merupakan bagian dari aset yang dialihkan dari PT Shell Indonesia melalui Keputusan Presidium Dwikora No. Aa/0/161/1965. Pertamina juga mengaku telah melakukan rekonstruksi batas lahan berdasarkan peta lama milik Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM).

Kisruh kepemilikan tanah ini kini menunggu tindak lanjut pemerintah pusat. Warga berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan DPR segera memberikan kepastian hukum agar tidak terus berada dalam ketidakpastian status tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun. ***

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini