Minggu, 19 Juli 2026

Armuji Kawal Tuntutan Korban PHK PT Kasa Husada: Jangan Ada Pekerja Dirugikan

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Senin, 15 September 2025 | 22:52 WIB

NAWACITAPOST.COMWakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Kasa Husada Wira Jatim, Senin (15/9/2025), menyusul laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pesangon minim, dan gaji yang tak dibayarkan penuh kepada karyawan maupun pensiunan.

Sejumlah mantan karyawan menyampaikan keluhannya langsung kepada Armuji. Mochammad Yusuf, perwakilan korban, mengaku sejak 1 Agustus 2025 jabatan manajer dan supervisor diturunkan tanpa alasan jelas, sehingga tunjangan mereka hilang. Tak lama berselang, perusahaan mengumumkan PHK massal.

“Masa sebulan hanya Rp 250.000, sedangkan kita juga harus menafkahi keluarga. Bahkan gaji sejak 2023 sampai 2025 hanya dibayar 50 persen dari gaji pokok. Kalau bisa, pesangon dicicil. Dari Rp 140 juta, misalnya Rp 50 juta dulu agar bisa dipakai buka usaha,” ungkap Yusuf.

Seorang pensiunan perusahaan yang bekerja sejak 1991 hingga 2024 juga menuturkan hak-haknya tidak pernah dipenuhi.
“Saya mewakili delapan pensiunan lain. Sudah tidak ada penghasilan, tapi janji pembayaran pesangon dan kekurangan gaji sejak 2023 tidak pernah ada tindak lanjutnya,” ujarnya.

Pihak perusahaan membantah lalai. Norman, Plt Direktur PT Kasa Husada Wira Jatim, menyatakan kondisi keuangan pasca-pandemi memburuk dan perusahaan menanggung utang lebih dari Rp 24 miliar.

“Kalau di luar biaya listrik dan lain-lain, beban gaji karyawan saja mencapai Rp 500 juta per bulan. Mulanya hanya 51 orang yang direncanakan terkena PHK, tapi induk perusahaan menuntut seluruh karyawan di-PHK. Kami tetap berusaha menaati aturan, tapi kondisi kas benar-benar kosong,” jelas Norman.

Ia mengaku, sejak 2023, 16 petinggi perusahaan hanya menerima 50 persen gaji pokok dan bahkan dibayar harian dalam setahun terakhir.

Menyikapi kondisi tersebut, Armuji meminta Disperinaker Kota Surabaya segera memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan korban agar hak-hak pekerja bisa dipenuhi sesuai aturan.

“Setelah ini akan ada banyak mediasi. Saya minta Disperinaker mendampingi dan mengawal para korban, karena selama ini mereka tidak pernah ada perwakilan,” tegasnya.

“Tolong tuntutan teman-teman ini dikawal sesuai aturan dan kebijakan yang berlaku,” pungkas Armuji. ***

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini