Kamis, 4 Juni 2026

Rp3 Juta untuk Seragam, DPRD Jatim Desak Investigasi Dugaan Pungli di SMKN 1 Jabon

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 13:32 WIB
Kwitansi pembayaran yang serasa janggal dikarenakan tidak ada nama sekolah dan nominal pembayaran yang tertera hanya daftar sragam dan tanda tangan dan tulisan lunas di pojok kanan atas (Nawi)
Kwitansi pembayaran yang serasa janggal dikarenakan tidak ada nama sekolah dan nominal pembayaran yang tertera hanya daftar sragam dan tanda tangan dan tulisan lunas di pojok kanan atas (Nawi)

NAWACITAPOST.COM — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berupa penjualan seragam kepada murid baru di SMKN 1 Jabon, Sidoarjo memicu sorotan tajam publik. Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo sekaligus Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, menegaskan pihaknya akan mendorong investigasi menyeluruh terkait kasus ini.

“Tentu yang pertama harus kita lakukan adalah melakukan investigasi terlebih dahulu apakah memang tarikan itu benar adanya. Dan tentu akan melakukan cross-check terhadap hal tersebut,” ujar Adam saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/8/2025).

Politisi muda Partai Golkar ini menekankan, bila terbukti benar ada pungutan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, termasuk dalih sumbangan melalui komite sekolah.

“Jika memang ada tarikan, tentu itu sangat tidak dibenarkan. Walaupun dengan dalih sumbangan melalui komite, tetap tidak dibenarkan. Sekolah boleh menerima sumbangan, tapi sifatnya harus sukarela tanpa adanya paksaan,” tegas alumni Unesa ini.

Adam menambahkan, otoritas pendidikan harus memastikan praktik semacam ini tidak terulang.

“Jika memang ada tarikan-tarikan seperti itu, maka sekolah dilarang keras untuk melakukan hal tersebut,” pungkasnya.

Dugaan pungli ini bermula dari keluhan sejumlah orang tua murid yang mengaku diwajibkan membeli paket seragam dengan harga sekitar Rp3 juta. Paket itu berisi seragam putih abu-abu, batik, pramuka, kaos olahraga, busana praktik, jas almamater, atribut lengkap, hingga biaya kegiatan siswa selama satu tahun ajaran.

Salah satu wali murid yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya.

“Saya merasa keberatan karena tidak ada keterbukaan dari pihak sekolah. Tidak ada komunikasi yang jelas. Minimal ada grup WhatsApp agar orang tua bisa tahu informasi dengan transparan,” ujarnya.

Ia juga mengeluhkan adanya penarikan biaya tambahan untuk kegiatan sekolah, meski sudah membayar paket seragam yang diklaim mencakup biaya kegiatan tahunan.

“Kwitansi pembayaran juga janggal, tidak ada nama sekolah. Hanya ada daftar seragam, tanda tangan, dan tulisan ‘lunas’. Kalau seperti ini, apa bedanya sekolah negeri dengan swasta kalau biayanya sama-sama tinggi?” tambahnya dengan nada kesal.

SMKN 1 Jabon saat ini dipimpin oleh Nur Faridah Ilmianah, S.Kom., M.T. yang baru menjabat sejak 16 Juni 2025, menggantikan Rahadi Supratikto, M.Pd. Namun hingga kini, kepala sekolah tersebut belum memberikan tanggapan resmi, meski sudah diupayakan untuk dikonfirmasi baik langsung maupun lewat sambungan komunikasi.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, sekolah negeri dilarang melakukan praktik jual-beli seragam maupun buku kepada siswa. Dengan demikian, dugaan pungli di SMKN 1 Jabon jelas bertentangan dengan regulasi.

Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang keluhan orang tua siswa terkait mahalnya biaya pendidikan di Sidoarjo. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan agar tidak ada lagi siswa maupun wali murid yang dirugikan oleh praktik semacam ini. ***

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini