Minggu, 19 Juli 2026

Sidak Perselisihan Warga dengan PT Intiland, Cak Ji: Tanah Warga Tak Boleh Terkunci!

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 00:35 WIB
Wakil walikota Surabaya Armuji - Cak Ji saat sidak Perselisihan Tanah warga dengan PT Intiland, Kamis (14/8/3025) (Nawi)
Wakil walikota Surabaya Armuji - Cak Ji saat sidak Perselisihan Tanah warga dengan PT Intiland, Kamis (14/8/3025) (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bergerak cepat melakukan sidak panas terkait dugaan persoalan tanah yang tak kunjung bisa dijual maupun diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sidak ini berlangsung Kamis (14/8/2025) dan mempertemukan langsung pihak yang berselisih.

Di hadapan publik, Cak Ji – sapaan akrab Armuji – mempertemukan Ami Sani selaku pelapor dengan Bimantoro, perwakilan PT Intiland.

Ami membeberkan, ia berniat menjual tanahnya seluas 300 meter persegi ke PT Intiland karena sebagian lahannya berada dalam area perusahaan tersebut. Namun, niat itu terbentur komunikasi yang buntu.

“Tata letak tanahnya memang betul disitu, tapi kita enggak pernah ketemu pihak Intiland, kita telepon juga gak pernah diangkat,” tegas Ami di hadapan Armuji.

Ami mematok harga Rp 3 juta per meter, namun pihak Intiland menolak.

Bimantoro langsung membantah tudingan penyerobotan. Ia mengklaim mediasi pernah dilakukan sekali, namun transaksi batal karena perusahaan tak memiliki dana untuk membeli.

“Selain itu tanahnya tersebut akses jalannya ke sana susah. Jadi sebenarnya kami tidak bersengketa, pihak Intiland tidak pernah mencaplok tanahnya Bu Ami, ya memang ukuran dan tata letaknya segitu,” ujar Bimantoro.

Namun, Ami menegaskan persoalan sebenarnya adalah blokade administratif di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi kami selalu gak bisa mau ngurus sertifikat karena katanya tanahnya gandeng dengan Intiland, sehingga kalau mau kami jual juga gak bisa,” ungkapnya geram.

Menyikapi kebuntuan ini, Armuji memberikan instruksi lugas.

“Bilang saja sama BPN, kalau disuruh minta surat tertulis minta saja. Nanti kita mediasi, tanya BPN mintanya apa, karena Intiland tidak mempermasalahkan tanahnya masih ada di situ,” tegasnya.

Dengan nada keras, Armuji menutup sidak tersebut sambil menegaskan, tanah warga tak boleh terkunci karena hambatan administrasi atau alasan teknis yang tak jelas. ***

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini