NAWACITAPOST.COM — Forum Ketua RW Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, menyampaikan penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Sekda Surabaya tertanggal 31 Mei 2024 kepada Komisi A DPRD Surabaya, Senin (28/7/2025). Mereka menilai pembatasan maksimal tiga Kepala Keluarga (KK) dalam satu rumah tidak adil dan memberatkan warga miskin.
Aspirasi diterima langsung oleh Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi. “Surat edaran ini justru memunculkan masalah baru di lapangan, karena dijalankan tanpa dasar hukum yang kuat. Maka kami minta dibuat surat resmi ke pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kahfi mengkritisi pelaksanaan edaran yang dianggap terlalu kaku oleh aparat kelurahan, tanpa melihat kondisi riil masyarakat. “Warga tidak semua mampu. Kalau rumah kecil dan banyak anggota keluarga, aturan 3×3 meter per orang tidak masuk akal,” tegasnya.
DPRD, lanjut Kahfi, akan memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Bagian Hukum, dan pihak terkait dalam rapat kerja awal Agustus guna mengevaluasi kebijakan tersebut.
Ketua RW 5 Simolawang, Sutrisno, mewakili forum RW menyampaikan bahwa surat penolakan sudah pernah diajukan sejak Juli 2024, namun tak mendapat respon karena masa transisi DPRD. “Kami minta SE ini dicabut. Warga miskin justru makin sulit memecah KK dan itu melanggar hak konstitusional,” ujarnya.
Menurut Sutrisno, kebijakan itu hanya berpihak pada kalangan mampu dan menciptakan ketimpangan sosial. “Yang bisa patuh hanya orang kaya. Kami yang miskin jadi korban,” pungkasnya.
Forum RW berharap hearing bisa digelar secepatnya dan menghasilkan solusi yang berpihak pada rakyat kecil. (Ely)