Minggu, 19 Juli 2026

RW Simolawang Tolak Pembatasan KK, DPRD Surabaya Akan Panggil Dispendukcapil

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 31 Juli 2025 | 10:08 WIB
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi saat menerima aspirasi Forum RW Simolawang, Senin, 28/7 (Foto: Ely)
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi saat menerima aspirasi Forum RW Simolawang, Senin, 28/7 (Foto: Ely)

NAWACITAPOST.COM — Forum Ketua RW Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, menyampaikan penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Sekda Surabaya tertanggal 31 Mei 2024 kepada Komisi A DPRD Surabaya, Senin (28/7/2025). Mereka menilai pembatasan maksimal tiga Kepala Keluarga (KK) dalam satu rumah tidak adil dan memberatkan warga miskin.

Aspirasi diterima langsung oleh Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi. “Surat edaran ini justru memunculkan masalah baru di lapangan, karena dijalankan tanpa dasar hukum yang kuat. Maka kami minta dibuat surat resmi ke pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kahfi mengkritisi pelaksanaan edaran yang dianggap terlalu kaku oleh aparat kelurahan, tanpa melihat kondisi riil masyarakat. “Warga tidak semua mampu. Kalau rumah kecil dan banyak anggota keluarga, aturan 3×3 meter per orang tidak masuk akal,” tegasnya.

DPRD, lanjut Kahfi, akan memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Bagian Hukum, dan pihak terkait dalam rapat kerja awal Agustus guna mengevaluasi kebijakan tersebut.

Ketua RW 5 Simolawang, Sutrisno, mewakili forum RW menyampaikan bahwa surat penolakan sudah pernah diajukan sejak Juli 2024, namun tak mendapat respon karena masa transisi DPRD. “Kami minta SE ini dicabut. Warga miskin justru makin sulit memecah KK dan itu melanggar hak konstitusional,” ujarnya.

Menurut Sutrisno, kebijakan itu hanya berpihak pada kalangan mampu dan menciptakan ketimpangan sosial. “Yang bisa patuh hanya orang kaya. Kami yang miskin jadi korban,” pungkasnya.

Forum RW berharap hearing bisa digelar secepatnya dan menghasilkan solusi yang berpihak pada rakyat kecil. (Ely)

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini