NAWACITAPOST.COM — Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya, sekaligus mendesak penerapan penuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU‑XXII/2024 yang mewajibkan negara, termasuk pemerintah daerah, membiayai pendidikan dasar secara gratis — baik di sekolah negeri maupun swasta.
Desakan itu muncul seiring fenomena klasik tahunan di Surabaya: bangku sekolah negeri untuk SD dan SMP selalu kurang dibanding jumlah anak usia masuk sekolah. Akibatnya, ribuan orang tua terpaksa memilih sekolah swasta dengan biaya yang berat, meskipun UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 secara tegas menyebut: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya.”
“Kami mendesak Pemerintah Kota Surabaya agar segera menerapkan Putusan MK, dan menyiapkan skema anggaran pendidikan gratis juga untuk sekolah swasta. Terutama bagi warga miskin dan difabel,” tegas Arjuna di lingkungan Gedung DPRD, Kamis (17/7).
“MK sudah menafsirkan jelas: negara tidak boleh membatasi antara negeri dan swasta. Jadi tak ada alasan lagi. Semua siswa SD dan SMP, harus dijamin pendanaannya oleh negara, apapun jenis sekolahnya,” lanjutnya.
Tak berhenti di situ, Arjuna juga melayangkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang menurutnya semakin memburuk dan penuh birokrasi kaku.
“Kami berkali-kali panggil untuk evaluasi. Tapi jawabannya cuma iya-iya saja, gak dibenakno, gak ono peningkatan, artinya hanya basa-basi dan tidak ada perbaikan nyata,” keluhnya.
Ia menilai Dinas Pendidikan gagal dalam memberikan informasi yang jelas dan pelayanan publik yang layak. Bahkan, Komisi D menerima banyak aduan masyarakat terkait buruknya sistem PPDB dan akses informasi pendidikan.
Arjuna memperingatkan bahwa jika tak ada perubahan signifikan, restrukturisasi besar-besaran bisa jadi jalan keluar.
“Ini mungkin peringatan terakhir. Kalau tidak berubah, kami akan ekspos ke publik dan mendorong langkah drastis seperti mutasi massal, hingga non-job terhadap pejabat dan staf yang tidak kompeten,” tutupnya dengan tegas. ***