NAWACITAPOST.COM – Permasalahan pelik antara penghuni apartemen dengan pengembang kembali menjadi sorotan. Di berbagai kawasan Surabaya, konflik terus terjadi karena pengembang masih mendominasi penuh pengelolaan apartemen. Padahal, hak-hak dasar penghuni seperti listrik dan air telah diatur secara jelas dalam peraturan.
Komisi C DPRD Kota Surabaya tak tinggal diam. Mereka melakukan kunjungan kerja ke Komisi V DPR RI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) demi mencari solusi konkret.
Josiah Michael, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus berlarut-larut.
“Sangat disayangkan mengingat hunian vertikal itu merupakan solusi permasalahan pemukiman di kota besar seperti Surabaya yang lahannya terbatas. Tetapi ulah dari beberapa pelaku pembangunan yang nakal ini membuat masyarakat jadi takut membeli apartemen,” ujarnya.
Masalah utama yang sering muncul adalah belum terbentuknya P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun), yang semestinya menjadi lembaga pengelola mandiri dari para penghuni. Selama P3SRS belum terbentuk, pengelolaan tetap berada di tangan pengembang, yang tak jarang menyalahgunakan kekuasaan mereka.
Josiah menekankan bahwa kini sudah ada regulasi baru yang memberi harapan.
“Khusus untuk P3SRS, sekarang sudah ada aturan terbaru dalam Permen PKP No. 4 Tahun 2025 yang cukup akomodatif untuk memberi solusi bagi permasalahan ini. Kalau aturan yang lama kan setelah AJB baru bisa dibentuk P3SRS, nah sekarang bisa dibentuk tanpa perlu AJB,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar Pemerintah Kota Surabaya segera menyesuaikan kebijakan daerah dengan aturan nasional terbaru.
“Kita akan dorong Pemkot supaya segera mengganti Perwali yang ada untuk disesuaikan dengan Permen PKP No. 4 Tahun 2025 supaya dapat membantu permasalahan warga pemilik/penghuni apartemen,” tambahnya.
Komisi C bahkan meminta agar dinas teknis di lingkungan Pemkot tidak ragu untuk bertindak tegas terhadap pengembang yang membandel.
“Jika pelaku pembangunan membandel, dinas teknis dapat mengambil alih proses dan mencabut perizinan pelaku pembangunan,” tegas Josiah.
Langkah ini diharapkan mampu mengakhiri praktik-praktik sewenang-wenang yang selama ini menekan para pemilik dan penghuni apartemen di Surabaya. (Elya Yuddy Irawan)